MAKASSAR – Majelis hakim pengadilan negeri makassar gelar pemeriksaan setempat perkara sengketa tanah di Perm. Anging Mammiri Jl. Hertasning, Jum’at (17/5/2024).
Dalam pemeriksaan setempat PS Hadir dalam kesempatan ini, majelis hakim Pn makassar, tim kuasa hukum Sulaiman mansyur, SH., Kiprah mandiri B.Side, SH.MH, Meila Amaliah Amir, SH dan Tim kuasa hukum tergugat
Sebelumnya, Ph Sulaiman mansyur selaku penggugat menceritakan dalam hal gugatan perdatanya, bahwa pada awal tahun 2002 penggugat Abd. Majid Dg. Sewang banyak mengalami gangguan (terror) dari orang-orang yang mengaku juga pemilik atas tanah objek sengketa, sehingga tahun 2002 Abd. Majid berhenti menggarap tanah perumahan/kering objek sengketa (dahulu tanah sawah) miliknya dan pergi ke kabupaten takalar untuk tinggal bersama keluarga dan mencari penghidupan disana
Setelah beberapa tahun lamanya penggugat tidak menggarap/mengerjakan tanah objek sengketa miliknya tersebut karena berdomisili di kabupaten takalar, tahun 2007/2008 tanah perumahan/kering objek sengketa telah dilakukan penimbunan tanah oleh PT. NUSASEMBADA BANGUN INDO (tergugat) tanpa setahu/seizin dengan penggugat selaku pemilik Sah atas tanah objek sengketa
Melakukan penimbunan tanah diatas tanah perumahan/kering objek sengketa milik penggugat dan setempat dikenal dengan “Perumahan Angin Mammiri Residence”, tanpa sepengetahuan dengan penggugat selaku pemilik Sah atas tanah objek sengketa.
Namun begitu, Tergugat pun dinilai memiliki bukti yang cukup kuat, terlampir dalam Daftar Alat Bukti Tergugat dengan perkara perdata Nomor : 25/Pdt.G/2024/PN.Mks
Diketahui untuk lokasi objek yang di sengketakan berluas 6100 meter persegi dengan memiliki batas-batas sebagai berikut ;
– Sebelah utara dengan rumah sakit primaya
– Sebelah timur dengan jalan perumahan Angin Mammiri
– Sebelah Selatan dengan jalan perumahan Angin Mammiri
– Sebelah Barat dengan Pa’ddada
“Harapannya kami, apa yang kita harapkan ini terkabul, apalagi lokasi objek sengketa itu sama persis dengan pihak tergugat memang diakui bahwa dia beli dengan AO, Ucap tim kuasa hukum penggugat.
Tim intelijennews