INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo,pada Jumat (9/6/2023) siang.
Hal itu guna menyampaikan hasil analisis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Baca juga : Kapolda Sulbar : Jadikan Fisik yang Bugar Sebagai Modal Memberikan Pelayanan Maksimal
“Analisisnya sudah selesai. Nanti akan saya laporkan ke presiden jam 14.00, dan mungkin sesudah itu dari istana saya umumkan,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen yang dikutip dari CNN Indonesia.
Mahfud hanya menegaskan hasil analisis itu akan diumumkan usai bertemu dengan Jokowi. Adapun terkait langkah lanjutan dari hasil analisis itu, Mahfud menjelaskan nantinya akan diumumkan oleh pemerintah secara langsung,sebab Mahfud sendiri enggan membeberkan hasil analisisnya itu.
“Ya sesuai dengan apa yang diumumkan itu langkah lanjutnya nanti yang umumkan pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga : Presiden Jokowi Akan Hadiri Launching Center Pengobatan Gratis
MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
(*)