Intelijen news Makassar mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Menggelar demonstrasi di kampus II, Jl Yasin Limpo, Gowa, Rabu (31/7/2024).
Mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas menuntut pihak kampus untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 295 tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar
Aturan yang dikeluarkan 25 Juli 2024 itu pada pokoknya mewajibkan Mahasiswa meminta Izin secara tertulis kepada fakultas dan universitas. 3×24 jam sebelum penyampaian Aspirasi digelar.
Aksi tersebut mulanya berjalan lancar. Mahasiswa satu persatu melakukan orasi.
Beberapa waktu berselang, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Prof Muhammad Khlifah Mustami menemui mahasiswa.
“Ia mengatakan, para mahasiswa yang melakukan demontrasi untuk mendesak rektor mencabut SE 259 tahun 2024 karena sudah melanggar aturan. Karena sebelumnya tidak meminta izin secara tertulis.
Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bisa dicabut. Pernyataan itu, diklaimnya mewakili pimpinan kampus.
“Saya mewakili pimpinan menyatakan, bahwa surat Edaran itu tidak bisa dicabut,” tegas Khalifah
Pernyataan itupun ditanggapi mahasiswa dengan berseru. Mereka tak terima tuntutan mereka ditolak.
Pihak keamanan yang lebih dari 30 orang bersama para staf kampus langsung menarik dan mengejar sejumlah mahasiswa yang dituduh profokator. Seseorang bahkan di tangkap dan ditendang dengan tuduhan membawa senjata tajam. Tapi saat digeledah tuduhan itu tidak terbukti.
Kadir A. Setiawan