INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Lurah Sudiang Raya Andi Ahsanul mencoba mencegah konflik antara warga dengan pemilik warung yang dijadikan tempat lahan fasilitas umum (fasum) untuk menjual kelapa muda yang berlokasi di Jalan Mannuruki RT 004 RW 001 Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Jum’at (17/1/2025) lalu.
Menurut warga yang bernama Nurjahiddin (55) pemilik warung tersebut mengaku telah diberi izin oleh yang punya lahan untuk merawat lahan tersebut, tapi dia tidak bisa tunjukkan bukti serta orang yang memberikannya izin.
“Warga sekitar pun geram dibuatnya karena sudah berapa kali ditegur baik dari Ketua RT maupun Ahli Waris, namun selalu beralasan untuk menunda agar tidak dibongkar, sehingga Andi Ahsanul turun menangani permasalahan tersebut,” ujarnya.
Namun kedatangan Andi Ahsanul selaku Lurah dilokasi tidak dibalas oleh pemilik warung, dengan beranjak pergi dan mengganti bajunya dengan pakaian pers lengkap dengan ID card wartawannya.
Andi Ahsanul yang didampingi Bhabinkamtibmas Irman menekankan kepada pemilik warung, bahwa kalau tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan ataupun alas hak lainnya, maka tempat tersebut wajib dibongkar.
“Apakah Bapak punya tidak, bukti surat kepemilikan tanah ?, kalau tidak bisa menunjukkan, kita akan meminta bantuan Satpol PP untuk membongkar, apalagi yang tempati itu adalah fasilitas umum”, tegas Andis sapaan akrab Lurah Sudiang Raya.
“Jangan selalu membawa-bawa nama Pers pada permasalahan ini, kita harus taat dan patuh hukum sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.
Andi Ahsanul akan menindak lanjuti laporan ke Kecamatan untuk segera di bongkar, dengan meminta bantuan BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya.