LSM Soroti Motor Balap Liar Diduga Dilepas Oknum Polres Gowa Setelah Bayar Uang

LSM Soroti Motor Balap Liar Diduga Dilepas Oknum Polres Gowa Setelah Bayar Uang

INTELIJENNEWS.COM, GOWA – Aksi kejar-kajaran kepolisian dengan pebalap liar belum lama ini terjadi di wilayah Barombong menuai sorotan dari lembaga aktivis di Sulsel yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Sulawesi Selatan.

Pemilik kendaraan berinisial BL mengatakan bahwa motornya sudah lepas karena membayarkan uang 500 ribu untuk mengeluarkan motornya, ucap singkat sumber di hadapan awak media.

Padahal salah satu pesan Kapolres Gowa AKBP Ronald Simanjuntak menekankan bahwa ketika menangkap pembalap liar harus di berikan sanksi dengan menahan kendaraannya selama 3 bulan.

Rahmayadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Sulawesi Selatan mengatakan, bahwa sangat di sayangkan dengan di keluarkannya motor yang diduga akibat balap liar di Biring Ala kecamatan Barombong Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, pada (4/1/2025) lalu.

“Kami dari lembaga mendesak jajaran Polda Sulsel agar menyikapi persoalan ini, karna kami menduga Kasat Lantas Polres Gowa tak nurut akan atensi pimpinan nya dimana barang bukti balap liar yang di tangkapinya belum lama ini harusnya di tahan sampai 3 bulan baru di lepas sebagai efek jera bagi pelaku, namun hal demikian tak di laksanakan karna motor hasil tengkapan Balap Liar tersebut telah di lepas dan membayarkan Rp 500 ribu per unit motor,” ujarnya kepada awak media.

Adapun kendaraan yang diduga telah di lepaskan dengan membayarkan Rp 500 ribu di antaranya DD 2380 OH dan DD 6662 YR serta DD 2380 OH yang kedapatan balap liar

Saat di konfirmasi Kasat Lantas Polres Gowa IPTU Bachrul membenarkan tudingan tersebut bahwa kendaraan Balap Liar yang di tangkapi telah dilepaskannya, ucapnya dengan bahasa singkatnya di sambungan Whatsappnya Jum’at (17/1/2024) (Randi)

Tinggalkan Balasan