LSM LIRA Layangkan Somasi SPBU Induk Makassar, Bongkar Dugaan Kerjasama SPBU Pasangkayu Dan Mafia BBM

LSM LIRA Layangkan Somasi SPBU Induk Makassar, Bongkar Dugaan Kerjasama SPBU Pasangkayu Dan Mafia BBM

Pasangkayu IntelijenNews.com.,  Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Pasangkayu menyatakan akan segera melayangkan surat somasi kepada Pusat Pertamina Induk Makassar terkait dugaan kolusi antara pemilik SPBU di wilayah Pasangkayu dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

 

Dugaan praktik curang ini menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat, terutama para pengguna BBM bersubsidi yang merasa hak mereka diambil alih oleh para pelaku kolaborasi tidak bertanggung jawab tersebut.

 

Ketua LSM LIRA Pasangkayu menyoroti bahwa kolaborasi keji antara pemilik SPBU dan mafia BBM bersubsidi ini tidak hanya mencederai hak masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia,” terangnya dengan tegas.

 

Hal ini, LSM LIRA menyebutkan bahwa praktik kolusi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55 yang mengatur distribusi dan pengelolaan BBM bersubsidi.

 

” Dalam Pasal 55 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengalihan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Menurut LSM LIRA, modus yang digunakan dalam praktik ini diduga melibatkan jaringan mafia BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan pemilik SPBU untuk menyalurkan BBM kepada pihak-pihak tertentu, dengan memanfaatkan celah distribusi yang tidak diawasi dengan ketat.

 

“ Ini adalah pelanggaran serius terhadap amanah subsidi yang diberikan negara. BBM bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat kecil yang membutuhkan, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tegas Ketua LSM LIRA Pasangkayu,” ucapnya.

 

Selain melanggar UU Migas, praktik tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19 yang melarang kolusi atau kerjasama yang menimbulkan praktik monopoli dalam distribusi barang tertentu.

 

LSM LIRA juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak Pertamina Makassar, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

” Ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, ini adalah pengkhianatan kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini agar para pelaku, baik dari kalangan pemilik SPBU maupun oknum mafia BBM bersubsidi, diberikan sanksi yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ketua LSM LIRA dengan tegas.

 

Somasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengakhiri praktik-praktik curang dalam distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan ekonomi lokal di Pasangkayu.(*)

Tinggalkan Balasan