Leher di Cekik dan di Tampar, Diduga Oknum Polisi Lakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak

 

Diduga oknum polisi melakukan pemukulan kepada anak dibawah umur dengan cara Mencekik dan Menampar sebanyak 3 kali, lokasi tersebut diketahui berada di Tambang Attangsalo, Desa Attangsalo, Kec. Ma’rang. kabupaten Pangkep, Minggu (18/9/2023)

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/271/IV/2023/SPKT/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN. Dimana dalam uraian kejadian terlapor yang menggunakan mobil hendak mengambil alat ekskavator yang berada dalam lokasi tambang di Attangsalo, Desa Attangsalo, kec. Ma’rang, kab. Pangkep

Dimana korban yang masih berada dibawah umur itu bersama 2 temannya diminta oleh puang puji untuk menjaga lokasi tambang tersebut

Setelah itu, korban memberhentikan terlapor yang diketahui adalah oknum polisi yang bertugas di satuan Brimob. 

Tak sampai disitu, Terlapor kemudian turun dari mobilnya lalu mengatakan,”KAMU YANG HADANGKA TADI”. Kemudian terlapor langsung menampar sebanyak 3 kali dan mencekik leher korban yang diketahui korban itu adalah anak yang masih dibawah umur 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian pipi serta mengalami trauma.

Tim investigasi intelijennews

Tinggalkan Balasan