PRAYA, Lombok Tengah-NTB, 04 April 2025 – IntelijenNews.com., – Lalu Syarif Hidayaturrasul, warga Dusun Cempaka Putih, Lombok Tengah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan akta notaris yang dilaporkannya ke Polres Lombok Tengah sejak 6 Agustus 2018.
Dalam laporannya bernomor LP/353/VIII/2018/NTB/Res Loteng Syarif menduga adanya tindak pidana pemalsuan akta otentik oleh Notaris **HNA** dan beberapa pihak terkait, termasuk inisial **Lalu SD**. Kasus ini mengacu pada **Pasal 266 KUHP** tentang pemalsuan dokumen resmi.
Meski penyidik telah menerbitkan **SP2HP No. SP2HP/446/XII/2018/Reskrim** pada **18 Desember 2018** yang menyatakan bahwa kasus sedang diproses, hingga kini **tidak ada perkembangan**—bahkan belum ada penetapan tersangka.
“Kasus ini seperti **hilang ditelan waktu**. Saya sudah laporkan sejak lama, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Syarif, frustasi.
Ia mendesak **Kapolres Lombok Tengah** melalui **Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Magnum** untuk segera mengungkap kasus ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian **belum memberikan konfirmasi atau tanggapan**.
Keterlambatan penanganan ini memunculkan tanda tanya besar: **Apakah kasus ini sengaja diabaikan?** Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan dari aparat penegak hukum.
Sumber: H.M/ANS