INTELIJEN NEWS,Makassar – Polisi menetapkan pria lanjut usia (lansia) berinisial DT 64 tahun sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan
Berdasarkan surat kepolisian bernomor B/689/II/RES. 1.11/2022/Reskrim yang menyatakan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP
Sebagai pelapor inisial MM menjelaskan kejadian berawal dari awal bulan desember 2020, pada saat itu saya ditawarkan oleh keluarga saya inisial IA terkait dengan adanya lokasi tanah yang akan dijual oleh pemiliknya bertempat di Jl. Muhajirin UMI Bangkala Kec. Manggala Makassar
Setelah itu saya diantar oleh IA untuk bertemu dengan pemilik lokasi DT bertempat dirumah (terlapor) di Perum. Ranggong permai Aspol Antang Makassar, setiba saya dirumah terlapor waktu itu saya langsung bertemu dengan terlapor dan memperlihatkan dokumen terkait dengan objek lokasi yang akan dijual.
Kemudian saya bersama dengan IA berteman dan DT mendatangi lokasi yang akan dijual oleh terlapor, setiba saya dilokasi tersebut bersama dengan terlapor berteman. Terlapor DT langsung menunjukkan lokasi tersebut yang akan dijual kepada saya
Setelah itu saya menyepakati hal tersebut, mengenai rencana saya akan membeli lokasi tersebut yang bertempat di Jl. Muhajirin UMI Bangkala Kec. Manggala Makassar.
Kemudian saya melakukan pembayaran lokasi tersebut secara bertahap pada tanggal 02 desember 2020, tanggal 07 desember dan tanggal 28 desember 2020 berdasarkan kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh terlapor DT
Namun setelah saya melakukan pembayaran, terhadap lokasi tersebut ternyata bukan milik terlapor DT berdasarkan pemberitahuan dari kantor pertanahan BPN Kota Makassar pada saat saya hendak akan mengajukan Sertifikat lokasi tersebut
Berdasarkan pantauan intelijennews.com Terlapor DT sudah ditahan sebagai tersangka
Pewarta : Musa kadar khan / Putra