IntelijenNews.com – Tanimbar, Persoalan Batas ulayat antara Desa Manglusi dan Desa Tutukembong di Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sempat terjadi konflik diantara kedua Desa tersebut, yang mengakibatkan ada yang mengalami korban luka tembak sejak Tanggal 16 April 2023 silam, namun hingga kini diduga pelaku penembakan belum bisa diungkap Penyidik Polres KKT, Sabtu (05/07/2023).
Etus Batkunde dalam Kapasitas selaku Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang (KOMCAB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dalam mencermati penanganan Kasus tersebut menyatakan, begitu lambannya Penanganan dan atau Pendalaman kasus Pidana dimaksud, yang bisa saja menimbulkan kepercayaan masyarakat, dalam hal ini pihak korban kepada Institusi Polri terutama Polres KKT, atas kinerja yang tidak profesional dan terindikasi keberpihakan dan atau ketidak-adilan.
Kepada Media ini Batkunde menyampaikan ringkasan tahapan proses yang menurutnya Penyidik Polres KKT atas kasus tersebut tidak menunjukan profesionalme dan kemampuan intelegensi Penyelidikan/Penyidikan.
“Saya benar-benar mengawal kasus tersebut, mulai dari Proses Penyelidikan awal yang ditangani oleh Polsek Nirunmas yang kemudian dilimpahkan ke Penyidik Polres KKT karena status penanganan kasus, Saya cermati sejak bulan April hingga saat ini,” kata etus batkunde.
Lanjut, bahkan beberapa kali dilakukan audience dengan Pak Kapolres serta beberapa Pejabat Polres terkait Tindak Pidana dimaksud, ironisnya, bahwa dengan beberapa bukti, misalkan, Peluruh yang tertancap pada para korban (3 Orang) setelah divisium dan diopersi, kemudian Tas kain milik salah satu korban serta keterangan saksi korban yang menjadi rujukan hingga telah diketahui 6 (enam) orang Pemilik Senapan Angin “Cis” yang pada saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun dari hasil konfirmasih terakhir dengan Penyidik, Jumat 28 Juli 2023, Kata Penyidik masih saja belum cukup bukti untuk bisa mengungkap Diduga Pelaku Penembakan dan masih dilakukan Pendalaman, yang jika dalam waktu dekat Penyidik belum memiliki bukti kuat untuk mengungkap diduga Pelaku.
“Maka akan dilakukan Gelar Perkara atas Kasus ini maka akan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan apabila dikemudian hari ada bukti baru, maka Perkara ini kembali dibuka, dengannya diminta kerjasama yang baik serta bantuan masyarakat/pihak korban untuk bisa membantu Penyidik untuk bisa mendapatkan Bukti dan atau keterangan yang kuat, sebagai dasar untuk seseorang dijadikan/ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam kapasitas sebagai Lembaga kontrol sosial masyarakat yang bermitra dengan Institusi Polri, Batkunde menyatakan, Saya juga sudah cukup banyak memberikan himbauan kepada masyarakat korban (Desa Manglusi) untuk menahan diri, tidak terprofokasi dan harus tetap mempercayakan Penanganan Kasus ini ke Pihak Penyidik Polres KKT untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku, sehingga sampai saat ini masyarakat korban pun hanya menunggu proses yang berlangsug, namun disatu sisi Saya selalu dipertanyakan, sejauh mana progres pengawalan/pengawasan terhadap tingkatan proses kasus dimaksud.
“Oleh sebab itu Jika kasus ini tidak mendapat perhatian serius Penyidik Polres KKT, maka Saya kembalikan kepercayaan yang diberikan Pemerintah Desa Manglusi atas nama masyarakat Manglusi dalam mengawal kasus ini dan biarlah mereka berpikir dan bertindak berdasar pikiran dan cara mereka sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, dengannya Saya mohon kepada Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar, agar dapat menyikapi kasus tersebut secara serius, tegas dan cepat, agar tidak memberikan ruan bagi masyarakat untuk bertindak dengan pikiran dan cara mereka sendiri, karena bisa saja menimbulkan konflik diantara kedua Desa yang bertikai dan berdampak pada gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Nirunmas. Pinta Batkunde menutup komentarnya. (*)
Laporan : Saily