KPU Sulsel : 10-23 November Paslon Gubernur Bisa Kampanye di Media Massa

KPU Sulsel : 10-23 November Paslon Gubernur Bisa Kampanye di Media Massa

INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur mulai bisa berkampanye pada 10-23 November melalui Media Cetak dan Media Massa Elektronik seperi radio dan televisi.

Baca juga : Polda Sulbar Dapat Apresiasi dari KPU, Sukses Kawal Debat Perdana Di Polman

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sulsel Hasruddin, pada kegiatan Sosialisasi Kampanye Media Cetak dan Media Massa Elektronik Pada Pemilihan Serentak 2024, di Cafe Red Corner Makassar, Sabtu, 2 November 2024.

“Hari ini kita lakukan sosialisasi terkait tahapan kampanye media iklan cetak, dan elektronik yang pelaksanaannya dari tanggal 10 sampai tanggal 23 November tahun 2024,” ungkapnya.

Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain menyampaikan kampanye melalui media ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait tahapan Pilkada serentak kepada publik.

“Harapan KPU dari kegiatan ini, teman-teman media cetak dan elektronik, kemudian masyarakat secara luas mampu mendapat informasi terkait tahapan-tahapan pilkada,” paparnya.

Selain tahapan, Uceng sapaan Hasruddin Husain, selama 14 hari atau mulai tanggal 10-23 November tersebut para Paslon bisa memanfaatkan Media Cetak dan Media Massa Elektronik dapat untuk menyampaikan Visi-Misi dan programnya.

“Di masa 14 hari ini pasangan calon akan berkampanye bekerja sama dengan media cetak media online dan Media elektronik menyampaikan berkaitan dengan visi misi dan program mereka,” tuturnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menambahkan pelaksanaan kampanye paslon Pilkada Sulsel melalui media harus diatur regulasinya.

Pihaknya juga akan mengawasi regulasi pelaksanaan kampanye yang akan dimulai dari tanggal 10 hingga 23 November mendatang.

“Kami harapkan tidak ada lagi penayangan iklan setelah 23 November. Kalau ada pasti kita akan tindaklanjuti,” kata Alamsyah.

Lanjut Alamsyah, jika ada kandidat yang dengan sengaja gelar kampanye melewati waktu yang ditentukan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan.

Baca Juga : Logistik Pilkada Tiba Di Gudang KPU Polman , Dikawal Ketat Polres Polman Dari Pelabuhan Makassar 

Tinggalkan Balasan