INTELIJENNEWS–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar uji publik rancangan penataan daerah, pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Grandtown Hotel Maros, Senin (12/12/2022).
Ketua KPU Kabupaten Maros, Samsul Bahri Si.p M.si menjelaskan, penataan daerah pemilihan (Dapil) ini memang kerap dilakukan jelang pemilu.
Dan adapun pembawa materi Dra. Darmawaty, Moderator Andi Azegap.SH dan hadir juga Dandim Maros di wakili pasi Intel kapten kav Rasyid, Polres Maros AKBP Awaluddin Amin S.ik
Ada tiga hal yang menyebabkan harus dilakukannya penataan Dapil. Pertama, disebabkan karena pergerakan di suatu tempat selalu berubah-ubah.
“Setiap tahunnya bertambah jumlah kematian penduduk dan angka kelahiran. Penduduk yang datang dan yang pindah itu sangat mempengaruhi,” katanya.
Hal ini sesuai dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), jumlah penduduk bisa mengakibatkan perubahan alokasi kursi dalam satu Dapil.
“Pemerintah Kabupaten maros mengusulkan ke kemendagri. Kemudian Kemendagri ke KPU RI, lalu dilanjutkan penetapan jumlah alokasi kursi dan turun ke kabupaten masing-masing. Inilah menjadi penetapan alokasi kursi di kabupaten,” jelasnya.
Ketua, KPU harus mengevaluasi stakeholder, apakah Dapil sebelumnya masih mengikuti 7 prinsip Dapil. Ketiga, di daerah itu terdapat pemekaran ataukah daerah hilang.
“Jumlah penduduk Kabupaten Maros pada DAK2 tahun 2022 terhitung 389.580 jiwa. Berdasarkan perhitungan alokasi kursi daerah range dari 300.000 sampai dengan 400.000 jiwa mendapatkan 35 alokasi kursi,” lanjutnya.
Penulis karno dan team IntelijenNews