INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik presiden oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Hal itu merespons adanya pernyataan Jokowi yang mengaku memiliki laporan data intelijen soal aktivitas parpol.
Adapun koalisi ini terdiri dari Imparsial, PBHi, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute.
Baca juga : Aset Rp271 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama di Sita Polisi
“Kami memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya,” kata koalisi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detik com, Sabtu (16/9).
Koalisi menilai tindakan Jokowi merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia dan tidak bisa dibenarkan. Intelijen, lanjut koalisi, merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada Presiden.
Namun demikian informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara atau masalah keamanan nasional dan bukan terkait dengan masyarakat politik serta juga masayarakat sipil sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Baca juga : Di Hempas Angin Puting Beliung,Bhabinkamtibmas Polsek Segeri Datangi Rumah Korban
“Dalam negara demokrasi, partai politik bukanlah ancaman keamanan nasional sehingga sulit untuk memahami apa alasan intelijen dikerahkan untuk mencari informasi terkait data, arah perkembangan partai politik,” lanjut mereka.
Presiden Jokowi sebelumnya mengaku memiliki informasi lengkap dari Intelijen soal situasi dan arah politik partai-partai. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) relawan Seknas (Sekretariat Nasional) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/9).
“Saya tahu dalamnya partai seperti apa, saya tahu. Partai-partai seperti apa saya tahu, ingin menuju ke mana saya juga ngerti,” kata Jokowi.
Koalisi masyarakat sipil menilai hal itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan UU, yakni UU Intelijen, UU HAM, hingga UU partai politik.
“Oleh karena itu sudah sepatutnya DPR memanggil Presiden beserta lembaga intelijen terkait untuk menjelaskan masalah ini kepada publik secara terang benderang,” kata koalisi.
(*)