IntelijenNews.com, – Pangkep – Muhammad Anwar atau yang akrab disapa Anwar bro menyoroti dugaan pungli yang di keluhkan Pedagang Pasar desa Biringere mengeluhkam Tarif Retribusi Ganda katema berdasarkan fakta Retribusi Perda tertulis Rp. 3000/ orang namun kenyataannya pedagang disuruh bayar 8000/ orang dengan alasan sewa meja Perihal pedagang membayar permeja dengan Tarip Rp. 5000 di tambah Retribusi Rp. 3000/orang dengan total Rp. 8000/orang.
Anwar bro salah satu pengurus kiwal Garuda hitam Pangkep meminta aparat penegak hukum atau tim sebar pungli turun tentang adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum pengurus pasar biringere kepada
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar turun langsung tanya pedang kata Anwar bro yang di temui di salah satu warkop yang ada di jelan matahari kelurahan padoang doangan kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep
Sementara itu kepala desa biringere saat di hubungi melalui telfon aplikasi WhatsApp oleh media pada Kamis tgl/18/07/2024 bahwa kami dari pihak Desa tidak mengetahui tarif yang Rp. 800/orang
Setahu kami sebagai Kepala Desa bahwa pasar tersebut adalah lahan PT. Semen Tonasa yang di kelola Dispenda tapi ini kan tidak ada kewenangan untuk Terkait tarif kami sebagain kepala Desa memberikan saran saja terkait tari Rp. 8000/orang agar supaya diklarifikasi ke Dispenda Pangkep.
Bahkan Desa Biringere pernah ajukan Pasar Inpres tapi terkendala lagi dengan lahan pasar yang masuk Area Tonasa ucap Sawir selalu kepala desa biringere yang di hubungi perihal keluhan salah satu sumber pedagang yang namanya tidak mau di mediakan pada saat menyampaikan kami tidak ada kewenangan untuk mengatur hal tersebut karena lahan tersebut adalah milik Tonasa yang di kelola oleh Dispenda juga.
Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui Jamaludin kepala bidan perdagangan saat dikonfirmasi tentang dugaan pungli di pasar desa biringere kecamatan Bungoro mengatakan terima kasih atas informasinya insya ALLAH kami akan turun cek langsung tanyakan ke pedagang kalau memang betul terjadi seperti itu ada dugaan pungli kami akan tindaki itu pegawai pasar karena yang kami perintahkan itu untuk di tagi distribusi ke pedagang itu sebesar karcis yang 3000 sesuai dengan perda yang di tetapkan itu berlaku mulai tahun 2024 ini kami akan turun secepatnya cek langsung.
Adhy Subair Bahrum