Ketua LPPDM : Yang Intimidasi Kades Hanya ‘Oknum’ LSM, Tuntut Kajari Manggarai Minta Maaf

Ketua LPPDM : Yang Intimidasi Kades Hanya ‘Oknum’ LSM, Tuntut Kajari Manggarai Minta Maaf

INTELIJENNEWS.COM, MANGGARAI – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengaku geram terhadap perkataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Fauzi yang diduga menyebut kepala desa sering diintimidasi oleh LSM hingga melapor ke Kejaksaan.

Hal ini disampaikan saat menggelar Coffee Morning bersama Wartawan di Ruteng pada Juma’at 21/2/2025 dan viral melalui pemberitaan media online.

Menanggapi pemberitaan tersebut, LSM di Manggarai menuntut pihak Kejari Manggarai dan wartawan bertanggungjawab atas pernyataan dalam berita, yang dianggap tidak punya dalil yang kuat.

Marselinus Ahang selaku Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) yang juga berprofesi sebagai pengacara saat dikonfirmasi oleh Intelijennews mengatakan bahwa LSM LPPDM geram dengan berita yang ia sebut hoax dan disampaikan oleh Kejari Manggarai soal ada oknum LSM yang memeras Kepala Desa di Kabupaten Manggarai.

Marselinus menantang Kejari Manggarai untuk membuka selebar-lebarnya oknum LSM yang dimaksud.

“Pihak Kejaksaan Negeri Manggarai  untuk transparan dan jelas dalilnya, siapa Oknum LSM di kabupaten Manggarai yang telah mengintimidasi dan memeras Kepala Desa tersebut,” tegasnya.

“Apa yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai saat Coffee Morning bersama wartawan harus jelas , siapa dan apa nama LSM, dan kepala Desa mana yang  telah melakukan laporan atas intimidasi dan pemerasan tersebut,” sambungnya.

Ia menyarankan kepada Kejari Manggarai untuk tidak membuat statement yang bisa melukai hati banyak LSM di Manggarai. Karena statement tersebut seolah-olah mengeneralisir LSM di Manggarai.

“Saya atas nama lembaga LSM LPPDM dan selaku pengacara meminta kepihak Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur NTT agar segera minta maaf secara terbuka kepada kami selaku LSM di kabupaten Manggarai,agar  Masyarakat Manggarai tidak  menggap kami berbuat seperti itu,” tuturnya.

Ia bahkan mencontohkan ada salah satu mantan Kejari Manggarai NTT yang telah di mutasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) yang ia sebut pernah meminta sumbangan berupa uang ke semua kepala Desa (kades), Kepala Sekolah Dasar (SD) dan kepala sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur. Ia kemudian bertanya apakah ini bukan indikasi pemerasan.

“Tujuan sumbangan berupa uang tersebut bermodus untuk sosialisasi Hukum saat Ulang tahun Lembaga Kejaksaan Negeri Manggarai, dan waktu itu saya bertemu langsung mantan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk minta klarifikasi, dan pada saat itu mantan Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengakui, dan benar Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur NTT melakukan hal tersebut.,” terangnya.

Marselinus kembali menegaskan untuk berhati-hati membuat statement di media karena efeknya bisa besar. Ia juga berpandangan bahwa Kejari Manggarai sebenarnya tidak punya hak untuk menyampaikan hal tersebut, seharusnya ini tugas dari Polres Manggarai.

“Apalagi tugas Kejaksaan itu sudah diatur oleh Negara bahwa Jaksa penuntut umum, masa belum dibuat LP, ada laporan resmi dari korban, yakni Kepala Desa ke polres Manggarai, lalu pihak Kejaksaan Negeri Manggarai langsung menyampaikan itu kepada wartawan,” keluhnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh kades di Manggarai yang merasa diintimidasi dan diperas, atau dirugikan oleh pihak oknum LSM tersebut bisa langsung membuat laporan ke pihak kepolisian, bukannya malah melapor ke Kejaksaan.

Terakhir. Marselinus juga berencana akan mengambil langkah-langkah Hukum, jika pihak Kejari Manggarai tidak meminta maaf atas tuduhan yang mencemarkan nama LSM. (Usman Alis)

Tinggalkan Balasan