INTELIJENNEWS–Makassar – Kepala Kantor Wilayah BPN SulSel belum membalas surat permintaan fotocopy legalisir warkah SHM no.20690,SHM no.20695,SHM no.20696 Kelurahan Lembo dari Polrestabes Makassar dengan nomor surat B/943/VI/RES.1.9/2022/Reskrim, tanggal 7 Juni 2022 guna untuk penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan tanah EX Dosen Unhas Alm.Drs.Tambaru dirampas orang yang berlokasi di kompleks Unhas Baraya Blok AX.2,Kelurahan Lembo,Kecamatan Tallo,Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah 2 tahun berjuang dan telah menghabiskan jutaan uang untuk biaya transportasi dan lainnya, Musa Kadar Khan selaku ahli waris belum mendapatkan apa-apa dari hak alm.Ayahnya.
“Saya merasa kurang puas terhadap hasil SP2HP yang dikeluarkan penyidik Polrestabes Makassar, sampai sekarang belum ada hasil,sedangkan sudah jelas pernyataan Menteri ATR/BPN dan KAPOLDA SULSEL untuk memberantas Mafia Tanah di Makassar,”Ucap Musa yang juga berprofesi sebagai jurnalis Media Intelijen News
Berdasarkan SP2HP No.B/645/VIII /RES.1.9/2022/Reskrim pada point’ ke-3 tentang adanya hambatan dari pihak BPN Kota Makassar yang belum mendapat surat izin dari KA BPN Sul-Sel.
Team Intelijen News mendatangi kantor wilayah BPN Sul-Sel untuk mengkonfirmasi kenapa belum memberikan surat izin kepada BPN Kota Makassar,Namun Kabid 1 Kanwil BPN Sul-Sel Sedang Rapat dan tidak bisa ditemui.
Menurut Ayu Sekretaris Kabid 1 Kanwil BPN Sul-Sel “Itu surat masih diproses,masih di proses pak masih tunggu diskusi dengan pak Kabid,tapi ini pak Kabid rapatki,kurang tau kapan selesai”.Saat media meminta nomor Handphone Kabid 1,ia menambahkan “maaf tidak bisaka kasiki”.
Pewarta : Team Investigasi Intelijen News