LOMBOK TENGAH-NTB, IntelijenNews.com., – Konflik kepemilikan tanah seluas 1,70 hektare di kawasan wisata Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, semakin memanas. Sengketa ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga tidak memiliki kapasitas maupun legitimasi hukum, termasuk dugaan keterlibatan pejabat setempat.
Pembongkaran Paksa dan Keterlibatan Oknum Pejabat
Pada Rabu (9 April 2025), terjadi pembongkaran paksa pagar ilegal di atas tanah yang secara sah dimiliki oleh Sahnun Ayitna Dewi (Nunung), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah puluhan tahun lalu. Protes muncul dari oknum yang mengatasnamakan “Sudin”, namun tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas terkait kasus ini.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, diduga terlibat dalam upaya perampasan tanah tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, Sungkul menyebut SHM milik Nunung sebagai “bodong” dan bertindak layaknya pengadil.
Kuasa hukum Nunung, Nurdin Dino, SH.MH, menegaskan bahwa klaim Sungkul tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami mengingatkan, jangan mengambil alih wewenang yang bukan ranahnya. BPN sendiri tidak pernah menyatakan SHM ini bodong, kok Sungkul berkomentar seperti hakim?” tegas Dino.
Dino juga menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan SHM milik Nunung, sehingga klaim pihak lain tidak memiliki dasar hukum. Ia menduga ada motif tersembunyi di balik keterlibatan Sungkul.
“Kami patut curiga ada transaksi tidak sehat di sini. Ini konspirasi mafia tanah!”
Dino mengungkapkan bahwa sebelumnya Nunung pernah dituduh memalsukan dokumen, meski tidak jelas bagian mana yang dipalsukan. Selain itu, ada upaya mengintimidasi Nunung dengan penawaran kompensasi Rp 1,5 miliar agar ia melepas tanahnya secara sukarela.
Lebih parah lagi, oknum aparat penegak hukum (APH) pernah meminta SHM Nunung diserahkan untuk dimusnahkan tanpa putusan pengadilan tindakan yang dinilai Dino sebagai bentuk kriminalisasi dan konspirasi.
Kasus ini semakin memperlihatkan dugaan kuat kolusi antara oknum pejabat, aparat, dan pihak tertentu dalam upaya perampasan tanah warga. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pemerintah pusat untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Nunung sebagai pemilik sah.
(Sumber: Investigasi lapangan dan pernyataan kuasa hukum Nurdin Dino, SH.MH/H.M/Ans)