INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Salah seorang warga Kelurahan Tidung mengeluhkan kinerja Lurah di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Baca juga : Bhabinkamtibmas Polsek Rappocini Diberi Penghargaan Oleh Kapolrestabes Makassar
Bagaimana tidak, seorang warga bernama Sattu Dg. Pole yang mengajukan permohonan Surat Pemberhentian Objek Pajak alias SPOP Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kantor Kelurahan Tidung mengatakan sudah 4 bulan berlalu permohonannya tidak digubris.
“Saat ini belum juga di tanda tangani oleh pak Lurah, sedangkan berkas yang diajukan oleh ahli waris sudah di lengkapi sesuai arahan dari pak lurah, dan seklur (sekertaris lurah),” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, alasan belum ditandatanganinya berkas tersebut kata Sattu sebab pihak Kelurahan berdalih bahwa tanah tersebut termasuk dalam Jalan milik Universitas Negeri Maksssar (UNM).
Namun keterangan yang didapatkan oleh pihak Sattu dari UNM bahwa jalanan itu bukan merupakan aset dari kampus pendidikan.
“Namun pihak Kelurahan Tidung masih enggan menandatangani berkas pengajuan permohonan SPOP PBB sedangkan pengantar dari Dispemda sudah ada dan surat pengantar dari RT/RW juga sudah ada, ini suatu tanda tanya ada apa dengan pak lurah sehingga mempersulit masyarakat dalam pengurusan PBB,” terangnya.
Sattu Dg. Pola berharap agar Lurah Tidung segera menandatangani permohonan tersebut. “Toh yang kami ajukan kan penertiban PBB kami selaku warga negara Indonesia yang wajib pajak kenapa di persulit dalam pengurusan pajak,” tegasnya kepada awak media. (Dg. Naja)
Baca juga : Danny Pomanto Intruksi OPD Siaga Banjir 24 Jam, Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban