Kegiatan CV.CBO Diduga Masuk Kawasan Hutang Lindung, Masih Menentang LSM LIN

Kegiatan CV.CBO Diduga Masuk Kawasan Hutang Lindung, Masih Menentang LSM LIN

Intelijennews.com, Pasangkayu – Keberadaan Tambak Udang CV.CBO yang berada di dusun batu rapa ,desa Batu Oge, kecamatan pedongga kabupaten pasangkayu yang berada di kawasan hutan lindung, menjadi perbincangan hangat di kalangan warga masyarakat. Senin, 3 Juni 2024.

 

Sementara Lembaga Investigasi Negara (LIN) berusaha mengkofirmasi terhadap pemilik dan penanggung jawab tambak tersebut, namun jawaban yang diberikan bukan memberikan keterangan yang baik, tapi justru malah menantang lembaga tersebut.

 

,” saya yang bertanggung jawab tapi siapa yang saya rugikan, nanti tunggu Mantan-lah,” jawab inisial AGG lewat panggilan hand phone.

 

Mendengar jawaban pengelola tambak yang tidak kooperatif dalam memberikan klarifikasi, LSM LIN sangat geram.

 

Timbulnya kecurigaan bahwa CV.CBO yang sedang beroprasi, diduga benar tidak memiliki ijin dan berada di kawasan hutan lindung, maka di anggap melanggar aturan.

 

,” saya minta penjelasan kepada Pemilik tambak karena merupakan hak dan tugas pokok yang harus kami jalankan sebagai Lembaga Investigasi Negara (Lin).

 

Sambungnya. Lalu apa maksudnya sebut-subut pak mantan, dan siapa yang dimaksud pak mantan,” Tanya seorang anggota LSM LIN ke penanggung jawab tambak.( 01/06/2024 )

 

Jika memang benar Pengelola tambak CV.CBO yang berada di kawasan hutan lindung itu terbukti kegiatan tanpa mengantongi ijin, maka bisa dipastikan CV.CBO melanggar UU 42 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun denda 5 milyar dan UU Kehutanan No.18 Tahun 2013 dengan ancaman penjara 15 tahun denda 100 miliar.(Tim)

Tinggalkan Balasan