Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Gowa, Penasehat Hukum : Harusnya Pelaku Tidak Main Hakim Sendiri

GOWA – Terjadi insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum developer inisial N terhadap wartawan di gowa.

Saat ingin mengkonfirmasi tanah milik neneknya yang terletak di Wilayah Kelurahan Parang Banoa, Kecamatan Pallangga, Kab. Gowa, Senin (27/11/2023) kemarin

Oknum Developer inisial N tiba-tiba melakukan Pemukulan terhadap Korban yang bernama Irwan Dg Gassing, sehingga korban mengalami luka bengkak dan memar pada pipi dan telinga sebelah kiri.

Akibat dari Penganiayaan itu, Korban Irwan Dg Gassing yang juga berprofesi sebagai seorang wartawan segera melaporkan Oknum Developer tersebut ke Polres Gowa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1285/XI/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 28 November 2023 Pukul 13:38 WITA.

Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dengan kronologis awal sbb ; korban mendatangi pelaku di TKP untuk menanyakan persoalan pembelian tanah milik pelaku, selanjutnya pelaku secara tiba-tiba memukul dari arah depan menggunakan kepalang tangan hingga mengenai pipi dan telinga sebelah kiri korban.

Dilain tempat, Aring Nawawi, SH, MH yang juga salah satu Penasihat Hukum ketika dimintai tanggapannya terkait adanya seorang Wartawan yang dianiaya sangat prihatin dengan adanya tindakan tersebut.

“Seharusnya Pelaku tidak main Hakim sendiri dengan melakukan Penganiayaan terhadap Korban, apalagi Korban sendiri sudah mengatakan kalau dirinya seorang Wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang, “ujarnya.

Saya juga berharap, lanjutnya, semoga Pihak Kepolisian dalam laporan si Korban agar memasukkan Undang-undang Nomor 40 tentang Pers dan menghukum Pelaku sesuai dengan Perbuatannya agar dikemudian hari tidak ada lagi yang berani menganiaya seorang Wartawan dalam menjalankan tugasnya, “tegas Penasehat Hukum Media./FN

Tinggalkan Balasan