IntelijenNews – Takalar – Polres Takalar hingga kini belum menahan empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang siswa SMAN 7 Takalar yang terjadi pada 15 November 2024. Meski tindakan mereka diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 3,5 tahun penjara, para pelaku masih dalam tahap pemeriksaan.
Ia menambahkan bahwa gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini akan dilakukan dalam waktu 30 hari sejak penyelidikan dimulai.
Menurut laporan polisi, insiden pengeroyokan tersebut melibatkan empat pelaku yang menganiaya korban secara brutal. Korban dipukul menggunakan kunci motor dan tangan di bagian kepala, wajah, serta mulut. Selain itu, korban diinjak di bagian dada dan paha hingga mengalami luka serius. Akibatnya, korban sempat pingsan dan harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas.
Dua pelaku, I dan L, sempat diamankan selama dua hari untuk dimintai keterangan, sementara pelaku B telah diperiksa sebelumnya. Pelaku A baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Polisi juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tambahan setelah gelar perkara selesai dilakukan.
Orang tua korban, Nawir Daeng Ngawing dan Suwarni Daeng Maki, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak pihak Polres Takalar untuk segera menahan seluruh pelaku guna memberikan rasa keadilan.
“Anak kami masih mengalami gangguan kesehatan. Ia tidak bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah karena sakit di kepala dan dadanya,” ungkap Nawir.
Selain itu, Nawir menyatakan bahwa anaknya merasa terancam untuk kembali ke sekolah karena para pelaku tinggal dekat dengan lokasi sekolah.
“Kami meminta polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat yang mengharapkan langkah tegas dari kepolisian. Polres Takalar diharapkan segera mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dengan ancaman hukuman berat di bawah UU Perlindungan Anak, banyak pihak menilai tindakan tegas terhadap pelaku dapat menjadi pelajaran penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di lingkungan sekolah.
Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan. “Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Jika bukti sudah cukup, status pelaku akan dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Pewarta : DS