INTELIJENNEWS.COM, MANGGARAI TIMUR- Media Intelijen News mencoba menggali informasi kepada salah seorang toko Masyarakat Kabupaten Manggarai Timur yang tidak menyebutkan identitasnya, kepada Media intelijen News juma, at 14 maret 2025 pukul 20;22 Wita
“Mengatakan bahwa Kasus Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur mencerminkan kompleksitas permasalahan dalam pengadaan lahan, sementara kasus dugaan korupsinya tak usut sampai tuntas, hal ini menjadi pertanyaan besar dari masyarakat Manggarai Timur.
Pembangunan terminal Kembur tidak optimal,sehingga hal ini masyarakat Manggarai Timur menduga “bahwa pembangunan Terminal ini ada yang tidak beres.
Berikut adalah kronologi detail dan terperinci dari awal hingga perkembangan terkini:
Pembangunan Terminal Kembur direalisasikan tahun anggaran 2013-2015 oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang terletak di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong. Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek ini menelan biaya sebesar Rp3,6 miliar dan dirancang sebagai penghubung angkutan pedesaan dari wilayah utara Borong ke kota-kota di pesisir selatan Flores. Namun, setelah selesai dibangun, terminal tersebut tidak dimanfaatkan dan terbengkalai.
Pengusutan Dugaan Korupsi dan Penetapan Tersangka (2021-2022): Pada Februari 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mulai mengusut dugaan korupsi terkait pembangunan fisik Terminal Kembur. Penyelidikan awal mencakup pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk mantan Bupati Yoseph Tote, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Fansialdus Jahang, serta Kepala Bidang Perhubungan Darat Gaspar Nanggar. Selain itu, kontraktor pelaksana proyek, seperti Direktur CV Kembang Setia, Yohanes John, dan staf teknik CV Eka Putra, Adrianus E. Go, juga diperiksa.
Namun, pada Oktober 2022, fokus penyelidikan bergeser ke pengadaan lahan untuk terminal tersebut. Kejari Manggarai menetapkan dua tersangka: Gregorius Jeramu (GJ), pemilik lahan yang menjual tanahnya kepada pemerintah, dan Benediktus Aristo Moa (BAM), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Manggarai Timur saat itu.
Proses Hukum dan Kontroversi (2022-2023): Penetapan tersangka terhadap GJ dan BAM memicu protes dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai bahwa pengusutan seharusnya difokuskan pada dugaan korupsi dalam pembangunan fisik terminal yang tidak berfungsi, bukan hanya pada pengadaan lahannya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan, dan GJ serta BAM divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kupang, dengan hukuman yang diperberat di tingkat Pengadilan Tinggi.
Pembebasan Gregorius Jeramu dan Tuntutan Lanjutan (November 2023): Pada 16 November 2023, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh GJ, membebaskannya dari semua tuduhan. Putusan ini memicu desakan dari masyarakat sipil agar aparat penegak hukum melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan fisik Terminal Kembur dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum (2024-2025): Pada Januari 2024, aktivis dan organisasi masyarakat sipil terus mendesak Kejari Manggarai untuk menepati janji mereka dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan fisik Terminal Kembur. Mereka menilai bahwa integritas Kejari dipertaruhkan jika tidak segera menindaklanjuti kasus ini.
Pada Januari 2025, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembebasan Mahasiswa (GPM), Sugianto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Manggarai Timur (Y T) terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 3 ,6miliar dalam proyek Terminal Kembur dan proyek lainnya yang belum menemukan titik terang.
Kesimpulan: Kasus Terminal Kembur menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terkait dugaan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur. Meskipun telah ada upaya pengusutan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan fisik terminal Kembur yang tidak berfungsi sampai sekarang.
Masyarakat dan berbagai elemen terus mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegatas pihak-pihak yang bertanggung jawab.tutupnya.
Usman Alis Kabiro Manggarai Timur.