INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan sertifikat tanah milik anak mantan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yaitu Musa Kadar Khan kini masuk ke babak baru.
Kasusnya kini ditangani oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM). Pihak YLBHM telah menyurat pada tanggal 16 Juni 2023 lalu dengan nomor surat 35/SK-YLBHM/VI/2023.
Baca juga : Aparat Polsek Tallo Mengamankan Seorang Pria yang Diduga Akan Melakukan Pencurian
Perihal Pengaduan Masyarakat, Tentang Penanganan Perkara di Polrestabes Makassar, A.N. Pelapor : Lk. AYATULLAH BAJA UTAMA yang juga kakak kandung Musa.
Kini pihak Musa bersama YLBHM menyurat ke Kompolnas RI, Itwasum Polri, Divpropam Polri, Birowasidik, Kapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel hingga Kabid Propam Polda Sulsel.
“Saya ucapkan terima untuk YLBHM, karena telah membantu keluarga saya bersurat ke Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya kepada Intelijennews.com.
Musa berharap semoga dengan langkah YLBHM yang menyurat akan membuat kasusnya yang sudah bertahun-tahun ia perjuangkan menjadi atensi khusus untuk pihak Kapolrestabes Makassar.
Baca juga : BPN Kota Makassar Sulit di Temui,Ahli Waris : Ini Hambat Proses Penyelidikan
Kapolres untuk bisa serius menyelesaikan Laporan keluarga saya yang sudah lama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musa sebagai salah satu dari ahli waris sangat menyayangkan dan menilai penyidik polrestabes makassar, tidak serius menangani serta menyelesaikan kasus yang menimpanya dan keluarga.
“Ya Laporan pertama kami di tanggal 11 Maret 2020, kemudian SP2HP terakhir di tanggal 11 Januari 2023, Itu pun karena saya minta dipenyidik baru saya di kasih,” keluhnya.
“Semoga dengan bersuratnya YLBHM ke Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri, bisa dilakukan pengawasan terkait dengan kinerja Polrestasbes Makassar khususnya penyidik yang saya nilai Buruk, Lambat, dan Tidak serius,” sambungnya.
Menurutnya, penyidik dari kepolisian Polrestabes Makassar telah menemukan beberapa bukti yang diduga dipalsukan yakni diantaranya, Surat keterangan Ahli Waris yang dia buat sendiri dan dilegalisir di kelurahan lembo, kecamatan tallo, Kota Makassar.
Juga Kartu Keluarga KK yang dalam statusnya disitu dia berani nyatakan bahwa dia Anak Kandung. Namun sekarang perkembangan kasus masih jalan di tempat.
Diberitakan sebelumnya, Anak mantan dosen Universitas Hasanuddin Tambaru P, Musa Kadar Khan angkat bicara terkait tanah yang diwariskan kepadanya.
Menurutnya, tanah peninggalan ayahnya seluas 334 meter persegi yang berlokasi di kompleks Unhas Baraya Blok AX.2 Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijual tanpa sepengetahuannya.
“Tanah itu belum pernah saya tempati sejak ayah meninggal dunia, karena saat itu tanah dipinjamkan kepada Almarhumah Sitti Norma atas izin dari istri dan anak-anak almarhum ayah. Namun naasnya malah diperjualkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan saya selaku ahli waris,” ungkap Musa.
Musa mengatakan bahwa tanah milik almarhumah ayahnya telah disalahgunakan oleh keluarga almarhumah yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen. Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya dalam resume mediasi di Pengadilan Negeri, bahwa Pihak Unhas mengakui ada kekeliruan dalam mengeluarkan berita acara serah terima dengan nomor surat 728/H4/UM 10/2007.
“Jadi pada waktu itu almarhumah ayah saya meminjamkan rumah itu ke almarhumah Sitti Norma, kemudian ia tinggal disana bersama keponakannya bernama Karina yang tidak memiliki garis keturunan dari ayah saya, bukan anak. Saya persoalkan kenapa Karina bisa dengan mudah menerbitkan sertifikat lalu menjual rumah alm ayah saya,”ungkapnya.
Menurutnya, penyidik dari kepolisian Polrestabes Makassar telah menemukan satu bukti yang diduga dipalsukan yakni Surat keterangan Ahli Waris yang dia buat sendiri dan dilegalisir di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
“Saya menduga ada keterlibatan oknum yang membantu memuluskan praktik kotor Mafia tanah ini, sehingga dia bisa dengan mudah mensertifikatkan lalu menjual rumah almarhum ayah saya,”ucapnya.
Alasan aksi tak berperikemanusiaan tersebut, kata Musa, dilakukan karena terlilit utang.
“Karena sekitar dua tahun saya berjuang sendiri dan telah menghabiskan jutaan rupiah demi mengembalikan hak milik saya. Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan juga Bapak Menkopolhukam Mahfud semoga bisa mengetahui ini,”tukasnya.
Kasus Musa sempat mandek baik di BPN Sulsel maupun BPN Kota Makassar, namun kondisi serupa sekarang terjadi di Polrestabes Makassar.(Andi Al-Fath)
Baca juga : Rumah Di Rampas Orang! Begini Cerita Ahli Waris.