InteljenNews.com – Tanimbar, Kasus pemerasan terhadap nelayan Andon di Seira, Kecamatan Wermaktian menimbulkan konflik di tengah warga masyarakat setempat hingga membawa nama aparat Kepolisian (Polsek Wermaktian) bersama anggotanya.
Kasus tersebut terjadi akibat oknum-oknum tertentu yang memeras para nelayan andon di seira Kecamatan Wermaktian. Para pelaku kemudian menuding Kapolsek Wermaktian bersama anggotanya terlibat dalam pemerasan terhadap nelayan andon.
Kepada wartawan media ini, Tomi Lenunduan mengatakan, ‘Tudingan itu adalah Penipuan yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum pelaku yang sengaja membacup kejahatan para pelaku pemerasan bagi nelayan andon di Seira’.
“Saya katakan demikian karena, telur ikan itu saya titip kepada Bapak Kanit Serse Wermaktian untuk membawanya ke Saumlaki berhubung mesin saya gangguan pada saat itu, waktu itu saya lihat ada speed yang ke terminal Batu putih maka saya langsung menitipkan ke Kanit Serse,”jelas Lenunduan.
Setelah Kanit Serse tiba di pasar Omele tepat Pukul 12.00 Wit pada Sabtu 22 Juli 2023, saat itu kanit tidak tahu masalah tersebut, kemudian didadatangi oleh 2 (Dua) oknum Wartawan Yakni, Roni Yempormase dan Marten Ifakdalam dan si Terlapor Tinus Refwalu dalam Kasus Pemerasan bagi nelayan andon. mereka pun menuduh bahwa telur ikan yang di bawa adalah milik Kapolsek dan kanit reskrim Polsek Wermaktian. Ungkapnya.
“Kanit Serse Polsek Wermaktian telah menjelaskan soal pemilik telur ikan terbang yang dititip itu. Kemudian mengarahkan mereka juga ke tempat tinggal pemilik dan bos yang hendak membeli telur ikan tersebut. Jadi, Telur ikan terbang yang dibawa Kanit Serse Polsek Wermaktian itu dikira barang tersebut milik Alex B. dan kemudian di vonis oleh tim wartawan Investigasi Mabes”bebernya.
Lenunduan menambahkan, Informasi itu Hoax atau tidak benar. Padahal sudah di arahkan langsung ke bos LTI untuk menjelaskan telur tersebut milik siapa, dan asal usul telur ikan itu dari siapa.
“Tim itu hanya mengarang cerita bohong, mereka sudah memfitna Kanit Serse dan Kapolsek Wermaktian. Kami akan segera melayangkan somasi ke dewan Pers,”imbuhnya.
Tim itu diduga membacup terlapor Kasus Pemerasan Tinus Refwalu dan kawan-kawan karena kejadian pemerasan terhadap kapal-kapal ondon itu, ada 2 (Dua) oknum wartawan yang mengikuti yakni Roni Yempormase dan Marten Ifakdalam. Mereka turun dan terlibat langsung dalam kegiatan itu.
“Saya lihat ada upaya-upaya dari 2 (Dua) onknum wartawan tersebut untuk mengaburkan penanganan yang sementara berjalan kemudian menghambat proses penyelidikan,”kesalnya.
Dirinya kesal, para oknum wartawan tersebut secara jelas ikut serta dalam kejadian pemerasan kemudian mengetahui kasus pemerasan terhadap kapal-kapal andon tersebut, tetapi sama sekali tidak mempublikasi tentang terlapor Tinus Refwalu dan kawan-kawan.
“Rupanya, mereka kerjasama dan sepertinya mereka saling kong kali kong terkait pemerasan tersebut,”ucapnya.
Dirinya akan lakukan somasi kepada oknum-oknum Wartawan Investigasi Mabes ke rana hukum dan akan melaporkan masalah ini kepada pimpinan tertinggi Kapolri dan Dewan Pers untuk ditindaklanjuti dan sekaligus mengeksekusi wartawan tersebut.
Lanjut dia, Kami juga akan melaporkan oknum PNS (Satpol) kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dan Dinas terkait yakni Inspektorat Daerah sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yakni, ‘Seorang PNS tidak bisa melakukan atau mencari pekerjaan sampingan terkecuali mendapt ijin dari pimpinan atau mendapat surat tugas dari pemerintah daerah (Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar) untuk menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Lebih parahnya lagi, Marten Ifakdalam yang tugas pokoknya adalah PNS yang bertugas di Satpol PP Kepulauan Tanimbar, sangat mempermalukan citra Satpol PP.
“Tugas pokok Satpol PP adalah, menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat” yang bersangkutan sudah sangat jelas turut serta dan menghetahui kegiatan pemerasan telur ikan tersebut namun tidak melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Ifakdalam melakukan pembiaran terhadap tindakan tersebut, hal itu sangat meresahkan ketentraman para awak kapal andon, tidak ada perlindungan terhadap masyarakat, sudah tidak lagi sesuai dengan tugas pokok yang melekat padanya sebagai seorang Satpol PP, dirinya diam dan menyembunyikan tindak pidana kejahatan.
Tomi Lenunduan meminta kepada Penjabat Bupati dan kepala inspektorat daerah agar segera bertindak atas perlakuan buruk yang dipraktekan oleh oknum PNS tersebut karena yang bersangkutan sangat mempermalukan citra ASN dan Satpol PP Kepulauan Tanimbar.
Dirinya mengajak seluruh masyarakat Seira agar jangan tinggal diam, melihat hukum di permainkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan di Seira. Tinggal di Saumlaki datang ambil gratis, bikin kacau Seira Blawat kemudian menikmati hasil dengan enak-enak.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari Kapolri, Kapolda Maluku, Kapolres Kepulauan. Tanimbar untuk membacup Polsek Wermaktian dalam penanganan pemerasan yang dilakukan Tinus Refwalu dan kawan-kawan serta menangkap para pelaku yang menyebar berita bohong,”harapnya.
Oknum-oknum tersebut harus ditindak tegas agar tidak menghambat dan menghalang-halangi proses hukum. saya juga berharap agar oknum tertentu yang membacup tindakan pemerasan tersubut juga di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutupnya.
Catatan Redaksi: Sampai berita ini dipublikasikan, kami belum dapat melakukan konfirmasi dengan Roni Yempor dan Marten Ifakdalam. (*)
Laporan : Saily