Intelijennews.com – Kepulauan Aru Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personilnya yang berlangsung di lapangan Apel Mako Polres Kepulauan Aru, Senin (07/08/2023) WIT.
Hadir dalam Upacara PTDH yakni Waka Polres Kepulauan Aru KOMPOL YAMI RAEWARUW, SE dan Para Pejabat Utama Polres Kepulauan Aru serta Personel Polres Kepulauan Aru.
Personel yang di PTDH adalah BRIPKA PITER SILOY NRP 77120036, Sebelumnya menduduki Jabatan Brigadir Sium Polres Kepulauan Aru dikarenakan kasus Disersi yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut – turut.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/IV/2022/Sipropam tanggal 9 April 2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 14 pasal ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari Institusi Polri sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : Kep/406/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Dalam arahannya, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H menegaskan bagi para peserta upacara bahwa, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi Hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya :
1. Asas kepastian hukum
terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
2. Asas kemanfaatan
pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat.
3. Asas keadilan
yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik polri.
Keputusan ini kata Kapolres, tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia biasa, Saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun Pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” Ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan Proses pemanggilan terhadap personilnua itu dengan maksud agar yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai Anggota Polri.
Olehnya Kapolres berharap kepada seluruh personil agar upacara seperti ini tidak akan di lakukan lagi diwaktu yang akan datang.
“Saya berharap kepada seluruh Personel Polres Kepulauan Aru secara pribadi maupun atas nama Pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan ini sebagai Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku” Harap Kapolres.
(Humpolresaru)