INTELIJENNEWS.COM, LAMPUNG – Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyampaikan dengan tegas tidak ada pandang bulu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dan dia menyebut jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh Pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang.
Baca berita lainnya : Tanggap Aspirasi, di Acara Jumat Curhat Kapolda Sulbar Siapa Atasi Persoalan Kamtibmas Khususnya di Masa Pemilu
“Tidak ada ‘diskon’ bagi pelanggar lalu lintas, untuk kalangan kepolisian itu sendiri. Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar,” kata Helmy di Kota Bandar Lampung,yang dikutip dari antara news,pada Jumat (26/1/2023).
Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas patut diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.
“Bahkan, kalau saya (Kapolda,Red) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang,” kata Kapolda.
Kemudian hal lain yang tidak kalah penting yakni penggunaan knalpot brong (racing). Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong itu di kendaraan pribadi.
Helmy mengatakan, anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang serta tindakan disiplin.” tegas Irjen Helmy.
Team Intelijen News