IntelijenNews.com – Takalar, Terkait kasus penyerobotan tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo, Polres Takalar telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar, pada Jumat (21/07/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via pesan singkat whatsapp, Ipda Sumarwan Kanit Tahbang Polres Takalar menuturkan, ia mengatakan jika dirinya sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar, “Jadi kami sisa menunggu respondnya saja,” katanya, Selasa (25/7/2023).
Surat yang dilayangkan iyalah, surat bantuan pendampingan turun ke lokasih tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo yang telah sudah di eksekusi pada tanggal 02 Agustus 2018.
“Kami melayangkan surat tersebut agar pihak PN Takalar membantu tim menunjukan titik batas tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah dieksekusi” ungkapnya.
Selain itu, ia berharap agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar segera merespon surat yang dilayangkan agar proses penyelidikan bisa berjalan dengan lancar.
“Perkara ini kan masih dalam tahab penyelidikan, semoga surat yang dilayangkan kemarin cepat direspon oleh pihak PN Takalar, agar menentukan hari dan tanggal untuk turun ke lokasi bersama Pemerintah setempat seperti Kepala Lingkungan dan Pak Lurah, setelah melakukan peninjauan tersebut apa bila ditemukan tindak pidana kami akan menaikan perkembangan laporan Kamaruddin Daeng Limpo menjadi Penyidikan” jelasnya.
Ditempat yang lain, Kamaruddin Daeng Limpo saat dikonfirmasi oleh awak media turut mengatakan, bahwa ia berharap semoga pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar bisa secepatnya mengagendakan jadwal untuk mendampingi pihak Polres Takalar ke lokasinya.
“Saya berharap Ketua PN Takalar segera menentukan waktu untuk mendampingi Pak Kanit melakukan peninjauan dan menunjukan batas-batas tanah warisan milik saya sesuai seputusan MA” kata Kamaruddin Daeng Limpo di depan awak media.
Lebih lanjut kata dia, “Saya dan keluarga sudah hilang kesabaran dan tidak ingin diam, sudah hampir 5 tahun setelah di eksekusi, hasil perkebunan dan Sawah diatas tanah milik saya tidak pernah saya nikmati, semoga setelah PN Takalar mendampingi Pak Kanit laporanku bisa berkembang jadi Penyidikan agar terduga penyerobotan bisa segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia” curhatnya.
Sebelumnya dari informasi istri Kamaruddin Daeng Limpo bahwa suaminya telah membuat laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah miliknya.
“Dokumen yang dipegang Normawati, Ganna Daeng Sangka, Mursalim, dan Kamaruddin adalah palsu dan diduga dokumen palsu yang dia miliki itu diduga ada campur tangan mantan camat Polsel Baharuddin Daeng Limpo S.Sos, M.Si dan Eks Lurah Bontokadatto, Jamaludin yang menjabat pada saat itu” beber Rasiah istri Kamaruddin Daeng Limpo, pada Minggu (16/7/2023) kemarin.
Lebih lanjutnya, selain itu istri Kamaruddin Daeng Limpo juga mengatakan kepada awak media bahwa dirinya telah dihubungi oleh pak Lurah Bontokadatto yang saat ini menjabat yakni Kaharuddin SE, M.Si.
“Dari tadi saya di telfon Pak Lurah, bahwa Norma datang ke kantor Kelurahan mempertanyakan berkas yang dia ajukan, kenapa tidak diproses dan masih dipending, kemudian Pak Lurah menjawab itu berkas yang kita ajukan bukan hak kita, haknya Daeng Limpo makanya saya tidak mau proses, setelah itu Norma mengancam pak Lurah ingin dilaporkan” ujarnya.
Diketahui tanah milik almarhum orang tua Kamaruddin Daeng Limpo di Eksekusi pada 02 Agustus 2018, Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, No. 2638 Tahun 1994, yang dipimpin oleh Kapolres Takalar saat itu, AKBP Gani Alamsyah Hatta, dan Kabag Ops, Kompol M. Yunus.
Pada saat eksekusi tersebut berlangsung masih ada 9 orang yang berusaha menguasai kembali dan menyerobot lokasi yang sudah dieksekusi, sesuai dengan gambar dan batas-batas yang telah diputuskan oleh pengadilan, sebagai berikut :
#Sebelah Utara, dengan Jalan Desa
#Sebelah Timur, dengan Bungung (Sumur) Pasoi
#Sebelah Selatan, dengan Saluran Air
#Sebelah Barat, dengan tanah
Mangguntung-guntung.
Untuk diketahui sebelumnya, sekitar 30 tahun yang lalu, tanah ini telah diperjuangkan Doraseng Dg. Tangga melalui jalur hukum melawan Haruna Dg. Romo yang diduga dibekengi oleh Pemerintah setempat, yakni Kepala Desa dan Camat, serta Oknum Aparat.
Namun meskipun demikian perjuangan Keluarga Kamaruddin Daeng Limpo tidak sia-sia dan selalu menang ditiap gugatan.
Gugatan tersebut sebanyak 3 Kali dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Takalar, No. 19/PDT.B/1989/ PN. TAK, Tanggal 26 Desember 1989, dimenangkan Doraseng Dg. Tangga.
Pada Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, No. 328/ PDT/1990/ PT.Uj.PDG, Tanggal 2 April 1991, juga dimenangkan Doreseng Dg Tangga.
Hingga pada Putusan Mahkamah Agung (MA), No. 2638.K/ PDT.1994, Kamis 18 Agustus 1994, menjadi puncak kemenangan pihak Doraseng Dg. Tangga dalam memperjuangkan haknya terhadap tanah perkebunan tersebut. (*)
Laporan : A.Ibasr Ali