MAKASSAR – Burhan Kamma, SH,. MH berharap majelis hakim objektif dalam memutuskan perkara pidana A Quo yang didakwakan terhadap kliennya Usman 58 thn.
Jelang sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A Kartini. Rabu 20 Desember 2023 mendatang, Burhan Kamma berharap kliennya bisa vonis bebas.
Burhan Kamma Mengungkapkan, “selama proses pengadilan Jaksa Penuntut Umum JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan jika terdakwa Usman melakukan tindak pidana pasal 167 sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU”.
Lanjutnya, “Bahwa yang lebih penting lagi sampai saat ini pelapor tidak dapat memperlihatkan keaslian sertifikat Hak milik No. 20013 sebagai legalitas hukum diatas objek sengketa
Diketahui sebelumnya, objek sengketa dikuasai dan digarap oleh orang tua terdakwa sejak 1940 dan terdakwa Usman ikut menggarap objek sengketa sejak tahun 1970, pelapor belum berada dilokasi objek sengketa dan selama orang tua terdakwa menggarap objek sengketa tak satupun warga dan ataupun orang yang merasa keberatan./FN