INTELIJENNEWS, MAMUJU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menuai sorotan tajam dari pihak keluarga korban pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Dusun Buluparangga, Desa Sukamaju anjalili Kecamatan Karossa, Kabupaten Mateng. Minggu, 6/8/2023 sekitar pukul 15.30 Wita, kejadianya.
Dari pihak korban melalui Kuasa Hukumnya, Herisandi SH menilai tuntutan JPU terhadap pelaku mencederai semangat Hak Asasi Manusia, pasalnya korban Ambo Upe (50) mengalami cacat seumur hidup dan bekas bacokan luka berat di bagian badan dan lainya.
“Kami menduga JPU tidak memakai nuraninya secara saksama sebelum membuat tuntutan, kondisi korban saat ini telah menderita cacat seumur hidup yang terlihat di wajah, tubuh dan tangan korban. Dan luka hasil penganiayaan masih menganga. Bisa-bisanya JPU hanya menuntut pelaku dengan hukuman penjara 2 Tahun,” kata Herisandi kepada wartawan Minggu, 13/12/2023.
Alumni Fakultas Hukum UMI ini menyebutkan pilihan JPU dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa sangat mencederai asas keadilan hukum dan HAM.
“Sejujurnya kami kaget, benar-benar tidak menyangka tuntutan JPU akan seperti ini, karena kami yakin betul jika dalam penerapan pasal pihak penyidik telah melibatkan ahli hukum pidana, apalagi jelas jika perbuatan terdakwa mengakibatkan luka berat yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Aktivis PBHI Sulawesi Selatan itu.
Karenanya, Kata Herisandi mewakili kesedihan keluarga besar Korban, satu- satunya harapan mereka saat ini adalah bersandar pada nurani Majelis Hakim.
“Mewakili ekspresi rasa keadilan masyarakat dan terkhusus harapan untuk mendapatkan keadilan bagi Korban dan keluarganya, kami meminta kiranya Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal kepada pelaku Andi Putera Lara dan Belmas”, pungkasnya.
Diketahui peristiwa pengeroyokan dan pembacokan tersebut bermula dari persoalan lahan sawit seluas -+ 2 hektar di Desa Sukamaju.
Dalam perkara ini Belmas (terdakwa) melakukan claim kepada Ambo Upe (korban) yang notabene sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut korban saat diwawancarai melalui sambungan telpon menuturkan bahwa saat itu di Desa Sukamaju Anjalili kecamatan Karossa, tanggal 7 Agustus 2023 kira kira jam 15.00 sore, dirinya sedang membersihkan kebun miliknya yang kebetulan bersebelahan dengan lahan yang bersengketa.
“Tiba-tiba Belmas bersama anaknya dan tiga orang lainnya datang,” terangnya.
Tak berselang lama kata Dia Belmas dan anaknya mendekat dan merebut parang. “Anaknya kemudian membacok wajah saya, sementara Belmas sendiri membacok bagian bahu dan tangan saya, dan saya pun pingsan” ujarnya.
Disampaikan Ambo Upe bahwa sebelumnya memang Belmas bersama rekan-rekannya juga pernah mendatangi Korban dan melakukan pengancaman. (Red)