MAKASSAR – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil ungkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan 3 Orang Pelaku dan Penadah yang telah diamankan
Seperti yang terpantau kamera awak media, Kamis (25/7/2024) malam bertempat di Mapolsek Tamalanrea, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.IK, MH didampingi Kabag Ops Akbp Darminto, S.Sos, Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, SH, S.IK, MH, Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos,MM dan Kasi Humas AKP Wahiduddin saat menggelar Press Release mengungkapkan bahwa tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea telah berhasil mengungkap 3 orang pelaku spesialis curanmor 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Diketahui ketiga tersangka spesialis Curanmor tersebut berinisial DR (28) warga jalan Dg Tata Rappocini, RA (17) warga Jalan Sahabat Tamalanrea Indah dan NA (21) warga jalan Sahabat Tamalanrea indah yang diamankan 3 lokasi berbeda oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar, Kamis 24 Juli 2024
“Kronologis Ungkap pada hari Rabu 23 Juli 2024, bertempat di Jalan Sahabat Tamalanrea Indah, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil. Mengamankan Lk DR dan lk RA yang merupakan resedivis kasus curanmor”
Saat diperiksa, lanjut Kapolrestabes Makassar, DR bernyanyi bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor berbagai merek di 36 TKP berbeda.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti, saat dilakukan pengembangan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku
Dari para pelalu, berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 Unit sepeda Motor Honda CRF warna hijau, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha WR 150 warna Biru, 1 Unit sepeda motor Trail rakitan, 2 Unit sepeda Motor Yamaha Fino warna abu abu, 2 buah Kunci letter T beserta mata kuncinya, Rekaman CCTV di sekitar TKP, 2 Buah tas Ransel, 3 buah topi, 3 Buah Sweter Hodie, 2 Buah Obeng, 1 unit Gerinda Tangan.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut, “Yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUH Pidana,” pungkasnya.
Pewarta : Musa kadar khan