INTELIJENNEWS–Empat tersangka eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), seorang istri anggota TNI AD di Semarang, Jawa Tengah, masing-masing pelaku dituntut hukuman 18 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam sidang di PN Semarang, Kamis yang dikutip dari Antara Jateng.
Keempat tersangka yaitu Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.Jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.
Tak hanya itu,ia juga mengatakan,perbuatan para pelaku telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat sampai saat ini.
Sebelumnya, upaya pembunuhan Rina Wulandari dilakukan keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang
Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin (suami Rina Wulandari) melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.