INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI. Eko diperiksa sebagai tersangka.
“Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya,yang dikutip dari liputan 6 pada Jumat (15/9/2023).
Baca juga : Polres Gowa Gelar Upacara Penyerahan Jabatan dan Serah Terima Pejabat Utama dan Kapolsek
Ali mengatakan, Eko sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Ali belum bersedia menjelaskan apakah Eko langsung ditahan usai diperiksa. Ali menyebut, penyidik masih memeriksa Eko.
“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh soal dugaan perolahan gratifikasi Eko Darmanto. Termasuk soal dugaan penyamaran aset yang dihasilkan dari korupsi oleh Eko Darmanto.
Baca juga : Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi
Namun yang jelas, Ali menyebut pihaknya sudah menemukan kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, serta tas merek luar negeri.
“Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita termasuk aliran uang,” tutup Ali.
(*)