Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kulu Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kulu Ditetapkan Jadi Tersangka

INTELIJENNEWSPASANGKAYU – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, menetapkan Mantan Kepala Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, berinisial AN sebagai tersangka penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020-2021. Rabu, (13/9/2023).

Kasat Reskrim Polres pasangkayu AKP Adrian Batu Bara, mengatakan bahwa akibat perbuatan tersangka AN negara mengalami kerugian sebesar Rp.664.079.596,-

“Kerugian negara yang kami dapatkan dari hasil audit Inspektorat kurang lebih Rp.664.079.596,-,” ungkap kasat Reskrim.

Selain itu, Adrian juga menjelaskan, tersangka ditangkap sejak tanggal 07 September 2023 dan ditahan pada tanggal 08 September 2023 dan ditemukan kerugian Negara mencapai hingga Rp 664.079.596,- dengan 2 Tahun Anggaran (TA) yaitu TA 2020 dan TA 2021.

“Penyidikan dilakukan sejak bulan February 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 July 2023 setelah ditemukan kerugian Negara TA 2020 348.115.496,- dan TA 2021 Rp 315.964.100,-,” terangnya.

Dalam Press release Adrian Batubara mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 02 Ayat 01 dan Pasal 03 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman paling rendah 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau denda minimal 200 Juta (JT) dan paling banyak 1 Milyar.

Laporan : A.ansar

Tinggalkan Balasan