PASANGKAYU, IntelijenNews.com., – Dua warga Kecamatan Pasangkayu, masing-masing berinisial I (33) dan R (27), berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu pada Jumat malam (10/1/2025) di Desa Letawa. Keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dibeli dari seseorang berinisial B seharga Rp 800.000 hasil patungan mereka.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika kedua pelaku mencoba membuang barang bukti ke semak belukar. “Pelaku I dan R kedapatan melempar bungkusan kecil ke semak-semak. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Yusuf pada Sabtu siang (11/1/2025).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua sachet yang diduga sabu dengan berat bruto 1,16 gram, serta enam sachet plastik bening kecil berklip merah dalam keadaan kosong. Barang-barang tersebut ditemukan saat penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan.
“Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif mereka, serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” tambah IPTU Yusuf.
Atas perbuatannya, pelaku I dan R kini diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Humaspolres/Ans)