DPD LKPHI Maluku Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Untuk Memanggil Paksa Sekda Maluku Sadali LE

DPD LKPHI Maluku Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Untuk Memanggil Paksa Sekda Maluku Sadali LE

INTELIJENNEWS.COM, MALUKU – Direktur Dewan pimpinan Daearah Lembaga kajian dan peduli hukum indonesia Maluku (DPD LKPHI MALUKU)M HUSEN MARASABESSY SH meminta kepada Kejaksaan tinggi Maluku untuk segerah Memanggil paksa SEKDA MALUKU SADALI LE  Terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Ada dua kasus dugaan korupsi yakni, kasus reboisasi di  Kabupaten Maluku Tengah dan pengelolaan dana Covid-19 pada Tahun 2020 serta Tahun 2021 Di Lingkup Pemprov Maluku

Baca juga : Semarakkan HGN dan HUT PGRI Ke-78, Pemda Puncak Jaya Senam Bersama Para Guru

Kami menduga Pa sadali Terlibat dalam kedua kasus tersebut, dikarenakan Jabatan Beliau sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Dan juga sebagai Sekda Provinsi Maluku.

Seharusnya Penyidik kejaksaan tinggi maluku, bisa menggunakan kewenanganya untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Pa Sadali,ini sesuai dengan Pasal 112 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.Sebab sudah mangkir dari panggilan Jaksa.

Saya sangat menyayangkan sikap seorang Pejabat yang tidak menghormati hukum.Tidak ada yang kebal hukum,aparat penegakan hukum dalam hal ini KEJATI MALUKU tidak boleh Tebang pilih dalam menuntaskan Segala persoalan HUKUM.

Sebab segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum tersebut, tanpa adanya pengecualian,DPD LKPHI MALUKU akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan juga ke komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) sebab telah merugikan keuangan Negara miliyaran rupiah,wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar tahun 2020.

Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan   refocusing anggaran  di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya  fantastis mencapai  ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan.

Selanjutnya dugaan kasus reboisasi  telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 milyar rupiah yang dialokasikan dari Dana alokasi khusus Tahun 2022.

(*)

Tinggalkan Balasan