INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar sekaligus Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi dalam menyambut Ramadan 1446 Hijriah.
Dokter Ical sapaannya menilai, surat edaran yang dikeluarkan Appi, merupakan langkah yang baik dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci ini.
Salah satu poin penting dalam kebijakan itu adalah penutupan tempat hiburan malam serta anjuran bagi pegawai untuk melaksanakan shalat tepat waktu. Selain itu, sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP juga diwajibkan memastikan siswa muslim aktif dalam kegiatan keagamaan ramadan.
“Saya kira ini adalah awal yang sangat baik dari pemimpin baru kita. Semoga seluruh masyarakat dapat memperhatikan dan menjalankan kebijakan ini dengan baik, sehingga kita bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah Ramadan dengan tenang dan nyaman,” ujar politisi muda PKB Makassar itu.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/240/Dispar/II/2025 pada Rabu (26/2/2025). Surat ini menjadi dasar hukum dalam menegakkan kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pijat/refleksi diwajibkan tutup paling lambat Jumat, 28 Februari 2025.
Munafri menegaskan bahwa aturan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34, yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan. (Dg. Naja)