INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Setelah dipecat oleh KPU Kota Makassar karena bertemu dengan bacaleg, 8 anggota PPS tersebut melayangkan gugatan.
Mereka ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Baca juga : Menuju Kirab PEMILU, KPU Kota Makassar audiensi bersama Polres Pelabuhan Makassar
Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
Ketua PPS Maccini Sombala, Israq mengaku bahwa KPU Kota Makassar diduga tidak profesional dalam tindakannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian delapan PPS yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamalate.
Penerbitan Surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 335 pertanggal 23 Juni 2023 tentang pemberhentian panitia pemungutan suara (PPS) dengan tuduhan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 2024 tersebut dinilai tidak prosedural dan diduga jauh dari kata profesionalisme kerja KPU Kota makassar.
Baca juga : Kasus Anak Eks Dosen Unhas Mandek di Polrestabes Makassar, Kini Menyurat Ke Polri Hingga Kompolnas
“Keputusan tersebut dikeluarkan tanpa melalui beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020,” imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at 14 Juli 2023.
Perlu diketahui bersama bahwa didalam surat keputusan KPU Nomor 337 tersebut diatur secara seksama dan terperinci bagaimana proses dan tahapan penjatuhan sanksi jika terdapat penyelenggara adhoc baik tingkat PPK, PPS maupun KPPS ketika mereka melakukan pelanggaran.
Penjatuhan Sanksi atau pemberhentian yang dikeluarkan oleh KPU Kota Makassar kepada delapan PPS ini diduga tidak profesional karena sangat jauh dari 337 ini. Dan tentunya hal tersebut kami nilai sangat tidak adil bagi kami.
Perlu diketahui juga bawa sebelum PPS menerima SK pemberhentian dari KPU Kota Makassar pertanggal 23 juni 2023. Delapan PPS ini hanya satu kali diundang klarifikasi oleh KPU Kota Makassar, yakni tanggal 22 juni 2023 dan proses klarifikasinya hanya lewat zoom. Setelah itu terbitlah surat pemberhentian.
“Sependek pengetahuan kami, bahwa kalau delapn PPS ini diduga melanggar kode etik maka idealnya dilakukan pemanggilan untuk sidang kode etik dan para terduga ini dipanggil guna menjalani sidang kode etik. Tapi, kenyataan yang terjadi tidak seperti itu dan sangat jauh dari aturan,” ujarnya.
“Yang kami ketahui bahwa dalam sidang kode etik, terduga diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atas apa yang disangkakan akan tetapi yang dipraktikkan KPU Kota Makassar sangat berbeda dan tidak ada ruang bagi PPS untuk melakukan pembelaan dan tiba-tiba kami dijatuhi sanksi pemberhentian tanpa ada kesempatan membela diri,” sambungnya.
Pihaknya merasa sangat kecewa dengan adanya SK Pemberhentian yang dilayangkan oleh KPU Kota Makassar yang dalam proses pengambilan keputusannya sangat jauh dari kata profesional dengan tidak merujuk dan mempertimbangkan Keputusan KPU nomor 337 tersebut.
Baca juga : Aliansi Makassar Menggugat Berunjuk Rasa Didepan Kejati Sulsel, Ini Tuntutannya.
Setelah Israq dan pihaknya banyak membaca PKPU serta mempelajari KKPU Nomor 337 tersebut kami berinisiatif untuk melayangkan nota keberatan terhadap hasil keputusan KPU Kota Makassar. Dan Jum’at 14 Juli 2023 ini juga sudah memasukkan nota keberatan tersebut di KPU Kota Makassar dengan dasar pertimbangan tidak profesional dan cacat hukum.
Israq mewakili ketujuh anggota PPS lainnya berterimakasih kepada KPU Kota Makassar, oleh karena dengan hal ini banyak belajar dan memahami peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan pemilu. Dan pihaknya berharap, KPU Kota Makassar dapat mempertimbangkan hal tersebut diatas.(Al-Fath).
Baca juga : Dandim 1427/Pasangkayu Tinjau RTLH Dan Serahkan Bantuan Sosial Kepada Warga Nelayan