Diduga WNA Korea, Ancam Tembak Warga Lariang Dengan Menggunakan Senjata Api 

Diduga WNA Korea, Ancam Tembak Warga Lariang Dengan Menggunakan Senjata Api 

PasangkayuIntelijenNews.com., Tepatnya pada tanggal 18 November 2024. Insiden mengejutkan melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan mengguncang Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

 

Malik, anggota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), melaporkan melalui pesan WhatsApp dugaan pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol yang dilakukan oleh pria bernama Mr. Koang terhadap Jufri, seorang pekerja tambang galian C setempat.

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada pukul 09:45 WITA ini memicu keresahan luas. Belum jelas apa yang melatarbelakangi insiden tersebut, namun dugaan keterlibatan senjata api telah mengundang kekhawatiran masyarakat terkait keamanan di wilayah tambang yang memang kerap menjadi sorotan.

 

Menurut Malik, tindakan ini menciptakan ketegangan di tengah warga Desa Lariang. “Kami mendesak aparat keamanan untuk bertindak cepat dan transparan. Jika benar ada pengancaman dengan senjata, ini ancaman serius terhadap keamanan masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Pasangkayu belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Pemerintah Desa Lariang juga belum memberikan klarifikasi terkait langkah yang akan diambil untuk menenangkan masyarakat.

 

LSM LIRA mengingatkan pentingnya penyelidikan segera untuk memastikan keadilan dan menegakkan aturan, terutama terkait keberadaan tenaga kerja asing di sektor tambang. Mereka menekankan bahwa kejadian ini dapat mencoreng hubungan baik antarnegara jika tidak ditangani dengan serius.

 

Insiden ini kembali membuka diskusi publik tentang regulasi ketat bagi aktivitas tambang dan keberadaan pekerja asing di Pasangkayu. Masyarakat berharap pihak berwenang mengambil langkah cepat dan tegas demi mengembalikan rasa aman di wilayah tersebut.

 

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dinantikan, dengan masyarakat mendesak transparansi dan keadilan dalam penanganan penegasan hukum.***

Tinggalkan Balasan