Diduga Pelaku Tidak Kooperatif,Keluarga Dosen Ex Unhas Desak Penyidik Polrestabes Makassar Lakukan Tindak Tegas

Diduga Pelaku Tidak Kooperatif,Keluarga Dosen Ex Unhas Desak Penyidik Polrestabes Makassar Lakukan Tindak Tegas

INTELIJENNEWSMAKASSAR – Kasus perampasan tanah milik ex dosen Unhas belum selesai, yang awalnya terhambat di BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar,Saat ini masih ditangani Polrestabes Makassar.

Menurut ahli waris,Musa Kadar Khan, penyidik Polrestabes Makassar telah menerima fotocopy Warkah dengan SHM No.20690,SHM No.20695 dan SHM No.20696 Kelurahan Lembo,sesuai tanda terima 12 Oktober 2022.Kini penyidik telah melakukan permintaan keterangan atau interogasi terhadap Lurah Lembo dan Camat Tallo.

“Saya sebagai anak ex Dosen Unhas mendesak Polrestabes Makassar khususnya penyidik melakukan tindak tegas dengan melakukan pemeriksaan paksa di rumah Karina selaku terlapor.

Karena penyidik dulu pernah bilang bahwa kalau terlapor tidak kooperatif, atau menghalangi penyidikan, bisa dilakukan pemeriksaan paksa,dia sebut akan langsung turun ke lapangan,” ucap Musa.

Ahli waris menjelaskan penyidik mengalami kendala dalam proses penyelidikan dokumen asli dari Surat Keterangan ahli waris dan Surat Pernyataan ahli waris masing-masing tanggal 4 November 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Karina Tambaru Yahya selaku terlapor sebagai obyek perkara tindak pidana pemalsuan,sesuai dengan SP2HP yang Musa terima.

Musa pun menyampaikan bahwa kedua nomor surat itu benar terdaftar di sistem Kelurahan Lembo,saat penyidik mencarinya di Kelurahan Lembo, surat aslinya juga tidak ditemukan karena, Kantor Lurah Lembo pernah mengalami kebanjiran dan semua berkas dan arsip terendam air.

“Namun pihak kelurahan membenarkan bahwa kedua surat tersebut teregister di sistem Kelurahan,” katanya.

Musa menambahkan, setiap pelaku diperiksa,ia selalu menyampaikan keterangan yang berbeda, Karina telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik kepolisian dan membenarkan bahwa surat aslinya berada di pihaknya.

“Setiap pemeriksaan tiga kali, terlapor memberikan keterangan yang berbeda, keterangan pertama dia bilang itu hilang, kedua dia bilang ada di kuasa hukumnya, yang ketiga ada di pengurusnya,” tambahnya.

Pewarta : Gafur

Tinggalkan Balasan