Diduga Menyalahi Prosedur, Pembangunan Tower di Desa Tuma’paduae kec Marusu Menuai Kontroversi

Diduga Menyalahi Prosedur, Pembangunan Tower di Desa Tuma’paduae kec Marusu Menuai Kontroversi

INTELIJENNEWSMAROS – Pembangunan tower yang berlokasi di depan SD 82 patte’ne Desa Tuma’paduae Kecamatan Marusu. Maros menuai kontroversi. Pasalnya warga sekitar tidak diberitahukan tentang pembangunan tower tersebut, namun ternyata sudah masuk tahap pembangunan pondasi. Warga setempat yang berada di sekitar lokasi pendirian tower mengkhawatirkan dampak pembangunan tower yang hanya berjarak 2 meter dari rumah warga.

Tak hanya itu, berdasarkan surat pernyataan tanda tangan dukungan masyarakat desa tumapaduae kec. marusu kab. maros untuk pembangunan stasiun monitor tetap site marusu balai monitor spektrum frekuensi radio kelas 1 makassar, diduga ada unsur manipulatif data, pasalnya warga mengaku, sebagian besar yang bertanda tangan dukungan, itu bukan dari warga sekitar yang berada dekat dengan pembangunan tower

Diketahui lokasi pembangunan tower berada dalam pekarangan rumah RT 05 Desa tumapaduae yang juga berada dekat dengan pemukiman warga, pembangunan tower sebelumnya dibangun tanpa sosialisasi dengan pihak warga setempat bertempat tinggal berada dekat dengan lokasi pembangunan tower.

Dikutip dari hukumonline.com, pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman sebagai berikut:

Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;

Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;

Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:

• Surat Permohonan pemohon.

• Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.

• Rekomendasi Kepala Desa setempat.

• Rekomendasi Camat setempat.

• Bukti kepemilikan tanah.

• Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.

• Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.

• Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan tower.

• Kesanggupan membongkar tower apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.

• Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.

• Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.

Team investigasi intelijen news

Tinggalkan Balasan