Diduga Ada Mark Up Pembelian Lahan : PT MMR Beri Surat Kuasa Sekertaris, Laporkan Kepolres

Diduga Ada Mark Up Pembelian Lahan : PT MMR Beri Surat Kuasa Sekertaris, Laporkan Kepolres

Intelijennews.com, Pasangkayu – Diduga ada Mark up pembelian lahan tanah di kelurahan martajaya kabupaten Pasangkayu, oleh salah satu oknum karyawan PT MMR GEMILANG INDONESIA, Presiden direktur PT MMR beri surat kuasa Sekertaris untuk usut dan laporkan Kepolres Pasangkayu. Rabu kemarin 22/05/2024.

 

Knorologis kejadian berawal dari Oknum karyawan PT MMR inisial (H) saat dipercayakan mencari lahan tanah kosong seluas yang di inginkan presiden direktur PT MMR GEMILANG INDONESIA *Akiyoshi Hashimoto* untuk membangun bisnis usaha projek barunya di kabupaten Pasangkayu.

 

Seiring berjalan waktu ditemukanlah lahan tanah oleh Oknum PT MMR dengan luas 2 hektar persegi dengan nilai harga kurang lebih dua milyar dua ratus juta rupiah (2.2M) Dan pemilik dua orang, dan menawarkan ke langsung ke presiden direktur PT. MMR dengan harga satu hektare 1 milyar lebih.

 

Beberapa tahun kemudian dari pihak PT MMR inisial (A) sempat memperbincangkan ke presiden direktur terkait lahan tanah dibelinya, persiapan bangun projek barunya.

 

” Setahu saya Mr. Belum ada lahan yang dijual senilai milyaran di pasangkayu, dan sebaiknya kita tanyakan langsung kepada pimilik lahan yang dibeli,” tuturnya.

 

Jauh menulusuri dan mengklarifikasi harga lahan yang dibelinya di pasangkayu, untuk cari tau kebenaran harga yang diterima pemilik lahan ternyata di duga ada Mark Up penjualan lahan tersebut.

Dari hasil klarifikasi antara tim PT MMR di temukan *Mark up* pembelian lahan yang tak masuk akal. Presiden direktur PT MMR mengambil tindakan dan merasa keberatan akan memberi surat kuasa resmi kepada karyawannya untuk laporankan ke polres pasangkayu pada tanggal 21 Mei 2024 kamarin.

 

Adapun nama yang diberikan kuasa PT MMR GEMILANG INDONESIA :

 

An, Nuraisa, jabatan, Sekertaris PT MMR dan di dampingi Saiman SH, Jabatan ketua kantor hukum, Rian Agung Purnama (RAP) Pasangkayu.

Di tempat yang sama ketua RAP Saiman melalui cell wassap saat mendampingi sekertaris PT MMR menjelaskan kepada awak media. Rabu, 22 mei 2024.

 

“Saat ini kami dari pihak PT MMR baru masuk tahap laporan di polres pasangkayu, dan untuk prosesnya kita menunggu hasil dari penyidik lebih lanjut,” ucap ketua kantor hukum RAP. Saiman SH, (Penulis Ans)

Tinggalkan Balasan