INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Todung Mulya Lubis selaku Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,menyebut dengan dihilangkannya debat calon wakil presiden (cawapres) sebagai akal-akalannya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga : Rakorbin SDM Polri TA. 2023, Kapolda Sulsel : Terimakasih SDM Polri Yang Telah Mengurus Kita Semua
“Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu,” kata Todung dalam konferensi pers virtual,dikutip dari detik,pada Sabtu (12/2/2023).
Sebagai informasi, debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Merujuk adanya aturan ini, Todung menegaskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat capres dan cawapres karena sudah diatur di dalam UU.
“Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan capres-cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya,” tegas Todung.
Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk cawapres penting dilakukan. Sebab, cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pilpres 2024.
“Publik tidak bodoh bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep, cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting,” tutupnya.
Team Intelijen News