Catat! Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Catat! Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

INTELIJENNEWSKemnaker: Aspek K3 Harus Jadi Prioritas Tingkatkan Produktivitas
Haiyani Rumondang (Foto: dok. Kemnaker)
Jakarta – Tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja atau buruh harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika perusahaan menyalahi aturan tersebut, akan diganjar sanksi. Lalu apa saja sanksi yang akan dikenakan terhadap perusahaan yang kedapatan melanggar?
Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menyebut perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan undang-undang akan dikenai sanksi administrasi. Haiyani menyebut sanksi itu melalui beberapa tahapan.

“Apabila tidak membayar atau melakukan pembayaran tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 ada di Pasal 79, ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha,” ucap Haiyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Baca juga:
Apakah THR Kena Pajak?
Dia menjelaskan mulanya perusahaan akan diberi teguran secara tertulis. Jika masih melanggar, perusahaan nantinya akan disanksi lewat pembatasan kegiatan produksi barang dan jasa suatu perusahaan.

“Pengenaan sanksi secara bertahap, jadi teguran tertulis tersebut aturannya merupakan peringatan tertulis kepada pengusaha karena melanggar tidak melakukan pembayaran tidak sesuai ketentuan. Sedangkan pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu atau penundaan pemberian izin usaha salah satu di lokasi atau di beberapa lokasi perusahaan,” tegas Haiyani.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan yang sudah diberi peringatan berkali-kali namun masih melanggar akan dibekukan untuk sementara waktu.

“Sampai kepada penghentian sementara jadi ini karena tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi. Tapi tetap pada konteks dalam waktu tertentu sampai nanti setelah itu pembekuan usaha,” paparnya.

Baca juga:
Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran!
Kemnaker Dirikan Posko Aduan THR
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut pihaknya mendirikan sebuah posko aduan THR bagi para pekerja atau pengusaha yang punya keluhan. Kemnaker diketahui membuat posko aduan berupa daring dan fisik.

“Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pengusaha dan pekerja atau buruh secara online, poskothr.kemnaker.co.id. Bagi yang ingin pengaduan secara fisik atau secara langsung kami juga di posko THR Kemnaker yang menyatu dengan fasilitas pegawai informasi,” ucap Ida.

Ida mengatakan posko aduan itu dibukan sejak 8 April hingga 8 Mei 2022. Dia mengungkapkan tujuan dihadirkannya posko itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar THR dapat dibayarkan sesuai aturan.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Baca juga:
THR Nggak Dibayar? Jangan Takut, Lapor ke Sini!
Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Ida menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur pemberian THR dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dan di surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” sebutnya.

THR
Tunjangan Hari Raya
Kemnaker
THR 2022
THR Karyawan

Team intelijen news

Tinggalkan Balasan