MAKASSAR – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sudah buron 7 bulan, berhasil diringkus Unit Opsnal Reskrim Tamalanrea dan Biringkanaya
Dari hasil kolaborasi Unit Opsnal Reskrim Tamalanrea dan Biringkanaya, Pelaku Curas inisial ALF (22) yang sempat buron sejak Desember 2023 lalu, berhasil diamankan pada hari kamis 27 Juni kemarin, sekitar pukul 21.15 WITA di Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar.
Bermula pada hari sabtu 2023 lalu, korban tengah berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah samping kiri pelaku (ALF) menghampiri korban dan langsung menarik tas dan dompet yang saat itu dipegangnya. Tak Terima, Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tamalanrea
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalanrea yang dipimipin oleh Kanit Reskrim Iptu Jeriyadi, SH, MH dengan didampingi Panit 1 Opsnal Iptu Muh Iqbal Kosman, SH berhasil meringkus ALF (22) dan di jebloskan ke sel untuk tindak lanjut pemeriksaan
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM membenarkan hal tersebut, ” benar, berdasarkan hasil penyelidikan anggota dilapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 21.15 Wita, Bertempat di BTP Blok AF Kel.Katimbang Kec.Biringkanaya Kota Makassar, ungkapnya
Bersama terduga pelaku ALF (22) juga diamankan satu unit HP merek Vivo Y16 warna gold, Pelaku ALF kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan untuk rekan pelaku PRN als Bota masih dalam pencarian anggota, tutup Kapolsek Tamalanrea
Pewarta : Musa kadar khan