Bupati Pasangkayu Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sahkan Ranperda Perubahan Perda Perangkat Daerah

Bupati Pasangkayu Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sahkan Ranperda Perubahan Perda Perangkat Daerah

PASANGKAYUIntelijenNews.com.,  – Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu untuk membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 terkait perangkat daerah.

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pasangkayu, Kamis (10/4/2025), dihadiri oleh 12 anggota dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu.

Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, memimpin jalannya rapat dan menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.

Bupati Yaumil menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja samanya dalam proses pembahasan Ranperda. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Pembentukan Brida bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yaumil.

Ranperda yang telah disepakati akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan disahkan sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Kami berharap proses selanjutnya berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan,” tambah Yaumil.

Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Ranperda oleh DPRD dan perangkat daerah, serta penyerahan dokumen resmi kepada Bupati Pasangkayu.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong inovasi dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasangkayu. (Red).

Tinggalkan Balasan