Berita Terkini: Pria Gondrong Ikbal (25) Dituduh Merudapaksa Bocah 5 Tahun di Makassar

Berita Terkini: Pria Gondrong Ikbal (25) Dituduh Merudapaksa Bocah 5 Tahun di Makassar

IntelijenNewsMakassar, Aksi bejat seorang pria gondrong bernama Ikbal (25) menggemparkan warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian terjadi pada Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolsek Tallo, AKP Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan perbuatan merudapaksa yang dilakukan oleh Ikbal terhadap seorang bocah lima tahun. Warga segera berkumpul di sekitar rumah kontrakan milik Ikbal, yang diduduki oleh pelaku pada lantai dua.

Dalam upaya mengevakuasi pelaku, kepolisian menghadapi kerumunan warga yang penuh amarah. Kapolsek Tallo, Ismail, menyatakan,

“Kami sempat kewalahan saat mengevakuasi pelaku karena kerumunan warga. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.30 di Pannampu, Kecamatan Tallo.”

Untuk mengatasi situasi, polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan agar warga mundur dari lokasi. Korban, yang merupakan bocah lima tahun, telah dilarikan ke RS Bhayangkara untuk menjalani proses visum.

“Pihak kepolisian berusaha menghalau warga. Saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk melakukan visum,” kata Kapolsek Ismail.

Pelaku, Ikbal, telah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum.

Ismail menjelaskan, “Kami melakukan evakuasi karena pihak dari korban seolah-olah mau mengamuk dan melakukan pembalasan kepada pihak pelaku. Alhamdulillah, kami dari polsek bersama polrestabes, berhasil mengevakuasi sehingga pelaku dalam keadaan selamat, sehingga pelaku berada di Polrestabes Makassar.”

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian di tengah kerumunan warga, Ikbal mengakui perbuatannya yang keji terhadap bocah tersebut. “Saya baru pertama kali pak berbuat begitu,” ujar Ikbal dengan singkat. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan di Polrestabes Makassar untuk menghindari potensi amukan massa di tingkat polsek.

Tinggalkan Balasan