Begini Penampilan Tiga Bos Kosmetik Berbahan Merkuri Berbaju Oranye

Begini Penampilan Tiga Bos Kosmetik Berbahan Merkuri Berbaju Oranye

INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik bermerkuri di Makassar. Ketiganya, yang sebelumnya dikenal dengan kehidupan glamor, kini mengenakan baju oranye tahanan. Mereka adalah Agus Salim (AS), pemilik Raja Glow; Mustadir Daeng Sila (M. Dg. S), pemilik kosmetik FF, dan Mira Hayati (MH), pemilik kosmetik MH.

Baca juga : BPOM Dan Polda Sulsel Bongkar Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar, Produk Kosmetik MH dan FF Bisa Mematikan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (20/1/2025). Namun, dua tersangka, Agus Salim dan Mira Hayati, harus menjalani pembantaran medis.

“Tersangka Mustadir Dg. Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel. Sementara itu, Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas, dan Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Kombes Didik yang dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Agus Salim diketahui mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada sehingga dirawat di lantai 5, kamar 502, RS Ibnu Sina. Mira Hayati sementara itu juga menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar, meskipun rincian kondisi kesehatannya belum dijelaskan secara detail. Mustadir Daeng Sila, yang juga suami dari Fenny Frans, langsung dijebloskan ke Rutan Mapolda Sulsel tanpa pembantaran karena dinilai sehat.

Ketiga tersangka diduga terlibat aktif dalam mendistribusikan produk kosmetik bermerkuri yang membahayakan konsumen. Barang bukti berupa sejumlah produk kosmetik telah disita oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan terus berkembang untuk mengungkap jaringan distribusi produk ilegal ini.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan banyak produk yang mengandung merkuri beredar luas di pasaran, menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampaknya pada kesehatan.

“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Kombes Didik.

Perjalanan para tersangka dari bisnis glamor ke balik jeruji besi menjadi ironi yang mencolok. Dengan baju oranye tahanan, ketiganya tak lagi menonjolkan gaya hidup mewah, melainkan menjadi pusat perhatian sebagai simbol dari penegakan hukum terhadap praktik bisnis ilegal.

Publik berharap kasus ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi para pelaku tetapi juga bagi siapa pun yang berusaha mengedarkan produk kosmetik berbahaya. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan legalitas serta keamanan produk sebelum digunakan.

Baca juga : Diduga Tiduri Istri Pengusaha, Propam Polda Sulsel Tahan Perwira Polres Maros

Tinggalkan Balasan