Aset Rp271 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama di Sita Polisi

Aset Rp271 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama di Sita Polisi

INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus narkoba kelas kakap yang dijalankan Fredy Pratama. Kali ini dengan melacak aset milik Fredy Pratama dari hasil kejahatannya.

Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan pelacakan aset dilakukan sebagai upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini telah disita aset senilai Rp271 miliar dari keluarga Fredy.

Baca juga : Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

“Rp271 miliar yang baru disita. Seluruh aset yang ada pada keluarga FP,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Namun demikian, menurut Mukti, keluarga tidak terkait dengan bisnis perdagangan narkoba yang dijalankan Fredy. Mereka didalami hanya terkait TPPU untuk kepentingan pelacakan aset milik gembong narkoba tersebut.

Sebab, pasal TPPU disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba. Sehingga bisa menghentikan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca juga : Pastikan giat masyarakat aman dan lancar Personil Polsek Somba Opu Polres gowa, laksanakan Pam wisuda

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Selain TPPU, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(*)

Tinggalkan Balasan