IntelijenNews –Makassar- Artis sekaligus penyanyi dangdut Nur Aty, yang lebih dikenal sebagai Aty Kodong, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024. Penyanyi jebolan D’Academy musim pertama ini dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum korban berinisial R, yaitu Rahwan Akhir Priono dan Muhammad Bakri. Menurut Rahwan, kasus ini bermula dari bisnis jual beli barang branded antara kliennya, R, dan Aty Kodong.
“Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapannya, Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami pada Agustus 2022 dan hingga saat ini, Juli 2024, belum juga melunasi barang tersebut,” kata Rahwan dalam keterangannya yang diterima Sabtu, 6 Juli 2024.
Lebih lanjut, Rahwan menjelaskan bahwa pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dilakukan setelah Aty Kodong menyebut barang milik kliennya sebagai barang branded palsu. Aty Kodong bahkan menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah awak media dan mengunggahnya ke media sosial.
“Kasus pencemaran nama baik ini diawali oleh pernyataan Aty melalui kuasa hukumnya kepada media dan media sosial, bahwa klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dipesan,” jelas Rahwan.
Rahwan mengaku bahwa sejak awal, kliennya, R, tidak pernah mengklaim bahwa barang-barang branded yang dijual kepada Aty Kodong adalah asli maupun palsu. Menurutnya, Aty Kodong secara sukarela membeli barang-barang branded tersebut.
“Pada faktanya, klien kami hanya memposting atau mempromosikan beberapa barang jualannya melalui media sosial, dan Aty Kodong memesan beberapa di antaranya,” ucapnya.
Selama transaksi jual beli barang-barang branded tersebut, Aty Kodong telah membeli banyak barang dari R, mulai dari tas, jam tangan, sepatu, hingga kacamata.
“Ada 10 buah tas berbagai merek yang dipesan, namun yang diberikan hanya 5 buah. Itu baru tas, belum termasuk jam tangan, sepatu, dan kacamata yang dipesan. Klien kami tidak pernah menjanjikan atau mengatakan bahwa barang tersebut asli atau palsu (kw) karena sesuai harga,” tambahnya.
Rahwan menilai apa yang disampaikan oleh Aty Kodong melalui kuasa hukumnya bahwa R menjanjikan barang branded asli kepada penyanyi dangdut tersebut adalah pencemaran nama baik.
“Itu kebohongan besar dan fitnah, karena setelah viral baru Aty Kodong mempersoalkannya. Barang-barang tersebut telah dipakai bertahun-tahun, jadi kami menganggap ini hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar atau menyelesaikan pembayaran,” tuturnya.
Terpisah, Aty Kodong menanggapi laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya. Aty mengaku saat ini tengah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Besok saya konfirmasi, nanti kalau sudah ada pengacaraku,” kata Aty.