INTELIJENNEWS–Kuasa Hukum Susu Kadaluarsa, AP2 Sultra dan Forum Tapak Kuda Bersatu. menyatakan mengapresiasi kerja kerja komisi anggota komisi II Fajar Ishak dan wakil ketua Komisi IV Sudirman DPRD Prov. Sultra.
Sebagai lumbung aspirasi rakyat artinya Anggota dewan tersebut memberikan ruang demokrasi seluas luasnya bagi klien kami. Saya selaku Kuasa hukum korban susu kadaluarsa Marina mart mendukung hasil RDP yang akan di godok oleh tim pakar hukum kemudian meghasilkan rekomendasi.
Kami berharap hasil Rekomendasi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik oleh dinas terkait. Dan kami menunggu apakah Anggota dewan yang terhormat bisa menjadikan studi kasus susu kadaluarsa sebagai efek jera bagi pelaku usaha. Agar tidak main-main dalam menjalankan usaha nya.
Didit Hariadi juga menegaskan menyoal pencabutan Izin Sementara swalayan marina mart dianggap cukup adil, mengingat hampir 2 Tahun klien kami berjuang menuntut keadilan. saya rasa sangat tepat jika isi dari rekomendasi tersebut adalah pencabutan izin sementara swalayan marina mart. sampai kasus ini selesai bergulir.
Didit juga menyangkan pihak dari komnas anak dan dinas kesehatan yang notabene adalah mitra dari Dprd prov. Sultra terkesan ogah ogahan dalam mendampingi kasus susu kadaluarsa marina mart. padahal sebagai pelayan masyarakat atau pelayan rakyat seharusnya dinas terkait paham makna prinsip sebagai birokrasi.
Untuk itu kami Kuasa Hukum ibu mariani beserta Lembaga AP2 Sultra bersama Ormas Tapak Kuda Bersatu masih membuka ruang Mediasi dan Perdamaian. Dan pihak kami tidak mau terjebak dalam urusan Perdata. Ini Murni Pidana unsurnya masuk hanya pihak Polres Kota kendari saja yang lemah dalam Penyelidikan kasus ini.
Sembari menunggu hasil Rekomendasi dari tim pakar Dprd Prov. Sultra Kami juga menyiapkan Bukti-Bukti dan saksi beserta menota Rill kan pernyataan saksi seperti dokter RS. Hermina yang hadir dalam RDP sehingga tidak ada lagi alasan polres kota kendari untuk tidak melanjutkan kasus ini ke Penyidikan.
Namun tetap Aspek Hukum Moral Jistice dan Sosial Justice perlu kita kedepankan. Oleh karena itu kami juga siapkan Proposal perdamaian dan akan kami serahkan secara tertulis ke komisi IV dan Komisi II Dprd Prov. Sultra sebagai Mediator. Tutup Didit